peraturan:sdp:43pj.321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 April 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 43/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN REKOMENDASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Januari 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Dalam buku tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 1996 Nomor-nomor HS : 0406.20.000, 0406.40.000 dan 0406.90.000 tercantum tarif PPnBM 10*)%(dengan memakai tanda bintang). Menurut analisa SGS di negara eksportir, barang yang tercantum dalam HS yang menggunakan tanda bintang tidak dikenakan PPnBM. b. Berdasarkan halaman ii butir *7 dan *8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan bahwa barang-barang yang HS-nya disebut di atas tidak dikenakan tarif PPnBM. c. Sehubungan dengan kedua hal tersebut Saudara mohon penegasan mengenai pengenaan tarif PPnBM atas jenis barang tersebut. 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 Lampiran I angka a.2 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk dari semua jenis, eju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas dikenakan PPnBM dengan tarif 10% HS : 0406.20.000, 0406.40.000 dan 0406.90.000). 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1996 tanggal 9 Pebruari 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia edisi ahun 1996 dijelaskan bahwa pencantuman tanda asterik (*) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia disi Tahun 1996 dalam kolom PPnBM berarti pengenaan PPnBM hanya berlaku terhadap sebagian jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif bersangkutan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pengenaan PPnBM atau Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang bersangkutan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Butir *7 dan *8 hal ii Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor tidak menyatakan bahwa HS 0406.20.000, HS 0406.40.000, dan HS 0406.90.000 tidak terutang PPnBM. b. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/1996, tanda asterik (*) pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tahun 1996 kolom PPnBM menyatakan bahwa hanya sebagian jenis barang atau sebagian kelompok barang dalam pos tarif yang bersangkutan yang dikenakan PPnBM. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 274/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 dinyatakan bahwa keju parut dan keju bubuk dan semua jenis keju blue veined, dan keju lainnya yang dibotolkan/dikemas sesuai dengan nomor HS 0406.20.000, HS 0406.40.000 dan HS 0406.90.000 dinyatakan terutang PPnBM dengan tarif 10%, sedangkan yang dalam bentuk curah tidak dikenakan PPnBM. Dengan demikian Anchor Grated Parmesan Cheese, Mainland Blue Cheese dan Anchor Processed Cheddar adalah termasuk dalam HS 0406.20.000, HS 0406.40.000 dan HS 0406.90.000, oleh karena itu atas impornya terutang PPnBM dengan tarif 10%. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/43pj.321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1