peraturan:sdp:43pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 43/PJ.32/1996 TENTANG MOHON DIBEBASKAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan No. 876/4565/KEU. tanggal 28 Desember 1995 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pengurus Daerah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PD PWRI) Kalimantan Selatan membentuk "Rukun Kematian", dan terhadap anggotanya sebanyak 15.000 orang dikenakan kewajiban membayar setiap bulan : - iuran wajib Rp 300,00 - iuran Rukun Kematian Rp 1.000,00 __________ Jumlah Rp 1.300,00 Pembayaran iuran tersebut dipotong dari uang pensiun dan para anggota disyaratkan untuk membuat surat pernyataan bersedia dipotong uang pensiunnya. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan surat-surat lainnya adalah surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas surat pernyataan yang dibuat oleh Pengurus Daerah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PD PWRI) Kalimantan Selatan harus dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 2.000,00, mengingat bahwa pembubuhan meterai pada dokumen/surat pernyataan dimaksud demi keabsahan dokumen tersebut. Dengan demikian permohonan Saudara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tidak dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur pembebasan Bea Masuk atas dokumen tersebut. Demikian disampaikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/43pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1