User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:43pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    8 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 43/PJ.32/1996

                            TENTANG

                   MOHON DIBEBASKAN BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Bapak Menteri Keuangan No. 876/4565/KEU. tanggal 28 Desember 
1995 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pengurus Daerah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PD PWRI) Kalimantan Selatan 
    membentuk "Rukun Kematian", dan terhadap anggotanya sebanyak 15.000 orang dikenakan 
    kewajiban membayar setiap bulan :
    -   iuran wajib     Rp  300,00
    -   iuran Rukun Kematian    Rp 1.000,00
                    __________
                   Jumlah   Rp 1.300,00

    Pembayaran iuran tersebut dipotong dari uang pensiun dan para anggota disyaratkan untuk membuat 
    surat pernyataan bersedia dipotong uang pensiunnya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea 
    Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995, dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah 
    dokumen yang berbentuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk 
    digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat 
    perdata.

    Selanjutnya dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan surat-surat lainnya 
    adalah surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau 
    surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas surat pernyataan yang dibuat oleh Pengurus 
    Daerah Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PD PWRI) Kalimantan Selatan harus dikenakan 
    Bea Meterai sebesar Rp 2.000,00, mengingat bahwa pembubuhan meterai pada dokumen/surat 
    pernyataan dimaksud demi keabsahan dokumen tersebut.

    Dengan demikian permohonan Saudara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tidak 
    dapat dikabulkan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur pembebasan Bea Masuk atas 
    dokumen tersebut.

Demikian disampaikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/43pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1