User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:43pj.321992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 43/PJ.32/1992

                            TENTANG

                        KONFIRMASI FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Saudara tanggal 26 Desember 1991 Nomor : XXX tentang Konfirmasi Faktur 
Pajak dalam rangka Pembayaran Pendahuluan PPN dan PPn BM dan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 
3 Januari 1992, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran tersebut antara lain ditegaskan bahwa kepada para pemeriksa dan Para Kasubag 
    pada Biro Pengembalian PPN BAPEKSTA Keuangan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi Faktur 
    Pajak. Permintaan Konfirmasi tersebut ditujukan kepada PKP Penjual dengan tembusan kepada KPP 
    setempat.

2.  Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah ditegaskan 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, dalam hal 
    PKP mengajukan restitusi PPN (yang melebihi jumlah tertentu) harus dilakukan konfirmasi atas Faktur 
    Pajak Masukan kepada KPP di tempat PKP penjual dikukuhkan menjadi PKP.

    Maksud konfirmasi dimintakan kepada KPP di tempat PKP penjual dikukuhkan menjadi PKP adalah 
    untuk mencegah terjadinya penyelewengan oleh PKP penjual, misalnya PKP penjual tidak menyetorkan 
    PPN yang telah dipungut berdasarkan Faktur Pajak tersebut, PKP penjual ternyata menerbitkan Faktur 
    Pajak fiktif, PKP penjual tidak terdaftar pada KPP tersebut (Faktur Pajak asli tetapi palsu), dan 
    sebagainya. Apabila hal-hal tersebut terjadi maka dengan permintaan konfirmasi kepada KPP 
    di tempat PKP penjual terdaftar akan memudahkan KPP untuk mengadakan pengawasan dan 
    pelacakan atas penyelewengan tersebut. 

3.  Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 Desember 1991 yang 
    menegaskan konfirmasi dilakukan kepada PKP penjual, pencegahan atas penyelewengan oleh PKP 
    penjual serta pengawasan dan pelacakan sebagian diuraikan pada butir 2 tidak akan dapat 
    dilaksanakan, dan justru akan lebih memungkinkan terjadinya penyelewengan dengan kerjasama 
    (kolusi) antara PKP pembeli dan PKP penjual.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut, maka seyogyanya Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 
    Desember 1991 dapat Saudara revisi dan disesuaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989, bahwa konfirmasi tidak dilakukan kepada PKP penjual 
    tetapi kepada KPP dimana  PKP penjual dikukuhkan.

5.  Perlu kami tambahkan, bahwa dengan Surat Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.5.4/1992 tanggal 
    19 Maret 1992 (fotocopy terlampir), kami telah menginstruksikan kepada Kepala KPP di seluruh 
    Indonesia untuk segera memberikan jawaban konfirmasi yang diminta oleh BAPEKSTA Keuangan.

    Dalam rangka mempercepat pelayanan konfirmasi, kiranya BAPEKSTA Keuangan dapat meminta 
    konfirmasi ke KPP yang bersangkutan melalui facsimile.

    Untuk keperluan tersebut bersama ini disampaikan daftar nomor facsimile KPP seluruh Indonesia.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/43pj.321992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1