User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:439pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 439/PJ.52/2003

                            TENTANG

           PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BERUPA SOY FLOUR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui 
        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat bekerjasama dengan International 
        Relief Development (IRD) mengadakan program pemberian makanan tambahan Mie Snack di 
        Kabupaten Bantul, Wonogiri, Kulonprogo, Gunung Kidul, dan Kebumen untuk anak Sekolah 
        Dasar yang ikut serta dalam program Student Health Improvement Program (SHIP).

    b.  Untuk pembuatan Mie Snack tersebut, Pemerintah Indonesia memperoleh bantuan berupa 
        Soy Flour (tepung kedelai). Bantuan tersebut diangkut dengan kapal laut (UPS Supply Chain 
        Solution-Exp) dari pelabuhan Cedar Rapids Amerika Serikat dan diperkirakan tiba di 
        Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada tanggal 28 Pebruari 2003. Adapun dokumen yang 
        dilampirkan adalah sebagai berikut:
        -   Foto Copy Certificate of Donation;
        -   Foto Copy Bill of Lading;
        -   Foto Copy Invoice;

    c.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        bantuan Soy Flour (tepung kedelai) tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan 
        Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;

    b.  Pasal 3 jo Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang 
        Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa jenis barang-
        barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai adalah:
        a.  beras;
        b.  gabah;
        c.  jagung;
        d.  sagu;
        e.  kedelai;
        f.  garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

    c.  Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 
        30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, mengatur 
        bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah 
        umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

    d.  Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan 
        Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, 
        Amal, Sosial dan Kebudayaan mengatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk 
        keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah antara lain makanan, obat-
        obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang 
        memerlukan termasuk bantuan bencana alam;

    e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan 
        Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
        antara lain mengatur bahwa:
        1)  Pasal 1, atas impor dan atau penyerahan barang-barang kebutuhan pokok 
            sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
        2)  Huruf d lampiran, kedelai berupa kacang kedelai, pecah atau utuh termasuk dalam 
            barang-barang kebutuhan pokok yang atas impor dan atau penyerahannya tidak 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

    f.  Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tentang 
        Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-Barang Kebutuhan Pokok, mengatur bahwa 
        yang dimaksud dengan kedelai dalam huruf d lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        653/KMK.03/2001 tentang Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau 
        Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah segala jenis kedelai, seperti 
        kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang 
        kedelai, pecah atau utuh;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor Soy Flour (tepung kedelai) oleh Kementerian Koordinator 
    Bidang Kesejahteraan Rakyat, dimana barang tersebut tidak langsung diterima oleh masyarakat tetapi 
    diolah lebih dulu menjadi bahan dasar Mie Snack untuk kemudian dibagikan kepada anak Sekolah 
    Dasar sesuai program Student Health Improvement Program (SHIP), merupakan Barang Kena Pajak 
    yang tidak termasuk dalam barang-barang kebutuhan pokok yang atas impor dan atau 
    penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, atas impor barang 
    dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/439pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1