peraturan:sdp:439pj.3112000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 439/PJ.311/2000 TENTANG CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI PEGAWAI TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 2000 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan antara lain sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, maka Saudara memintakan penjelasan sebagai berikut : a. Bagaimanakah cara penghitungan pemotongan penghasilan yang diperoleh petugas dinas luar asuransi pegawai tetap berkenaan dengan penghasilan yang diterima secara teratur dan penghasilan dari komisi; b. Dalam hal terjadi kenaikan penghasilan teratur sesuai contoh penghitungan butir VI huruf A,B, C pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas yang berakibat pada kekurangan pemotongan PPh atas bonus, bagaimanakah cara penagihan kekurangan tersebut mengingat bonus tersebut telah dibayarkan. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi : a. Pasal 5 ayat (1) huruf a : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun. b. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12 : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri antara lain petugas dinas luar asuransi. c. Pasal 11 huruf a : Tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh diterapkan atas penghasilan bruto berupa antara lain honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan. d. Pasal 14 ayat (3) : Tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final diterapkan atas komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan, sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap. e. Pasal 21 ayat (1) dan (3) : Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh. Apabila jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang telah dipotong, kekurangannya dipotongkan dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali. f. Bagian I huruf B angka 1 Lampiran : Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur dihitung dengan mengurangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur dengan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa ditambah penghasilan tidak teratur. 3. Dalam Butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.43/1999 tanggal 16 Maret 1999 antara lain ditegaskan bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus, yang disetahunkan hanyalah atas penghasilan gaji (penghasilan teratur) sedangkan atas penghasilan bonus tidak disetahunkan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : a. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi petugas dinas luar asuransi pegawai tetap adalah dengan menerapkan tarif PPh Pasal 17 atas penghasilan teratur yang disetahunkan dikurangi dengan antara lain biaya jabatan dan iuran yang terikat pada gaji ditambah penghasilan tidak teratur berupa komisi (tidak disetahunkan) dikurangi dengan PTKP. b. Dalam hal terjadi kenaikan penghasilan teratur yang berakibat pada kekurangan pemotongan PPh atas bonus, maka penagihan dilakukan dengan memotong kekurangan tersebut dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang yaitu dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/439pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1