User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:439pj.3112000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 439/PJ.311/2000

                             TENTANG

           CARA PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
                 PETUGAS DINAS LUAR ASURANSI PEGAWAI TETAP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Agustus 2000 perihal tersebut di atas dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan antara lain sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-281/PJ./1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang 
    Pribadi, maka Saudara memintakan penjelasan sebagai berikut :
    a.  Bagaimanakah cara penghitungan pemotongan penghasilan yang diperoleh petugas dinas luar 
        asuransi pegawai tetap berkenaan dengan penghasilan yang diterima secara teratur dan 
        penghasilan dari komisi;
    b.  Dalam hal terjadi kenaikan penghasilan teratur sesuai contoh penghitungan butir VI huruf A,B,
        C pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas yang berakibat pada 
        kekurangan pemotongan PPh atas bonus, bagaimanakah cara penagihan kekurangan tersebut 
        mengingat bonus tersebut telah dibayarkan.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan 
    Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan 
    Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi :
    a.  Pasal 5 ayat (1) huruf a : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah honorarium 
        (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi 
        bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, 
        tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan 
        transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, 
        hadiah, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan 
        nama apapun.

    b.  Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 12 : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah 
        honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
        komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, 
        dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri antara lain petugas dinas luar 
        asuransi.

    c.  Pasal 11 huruf a : Tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh diterapkan atas penghasilan bruto 
        berupa antara lain honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam 
        bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan 
        atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang 
        diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan.

    d.  Pasal 14 ayat (3) : Tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final diterapkan atas 
        komisi yang diterima atau diperoleh petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang 
        dagangan, sepanjang petugas tersebut bukan pegawai tetap.

    e.  Pasal 21 ayat (1) dan (3) : Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, 
        Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh 
        pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 17 UU PPh. Apabila jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang telah 
        dipotong, kekurangannya dipotongkan dari pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan 
        untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan kembali.

    f.  Bagian I huruf B angka 1 Lampiran : Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, 
        tantiem, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya 
        tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan 
        tidak teratur dihitung dengan mengurangkan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang 
        disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur dengan PPh Pasal 21 atas 
        penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa ditambah penghasilan tidak teratur.

3.  Dalam Butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.43/1999 tanggal 16 Maret 1999 
    antara lain ditegaskan bahwa dalam menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus, yang disetahunkan 
    hanyalah atas penghasilan gaji (penghasilan teratur) sedangkan atas penghasilan bonus tidak 
    disetahunkan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Penghitungan PPh Pasal 21 bagi petugas dinas luar asuransi pegawai tetap adalah dengan 
        menerapkan tarif PPh Pasal 17 atas penghasilan teratur yang disetahunkan dikurangi dengan 
        antara lain biaya jabatan dan iuran yang terikat pada gaji ditambah penghasilan tidak teratur 
        berupa komisi (tidak disetahunkan) dikurangi dengan PTKP.
    b.  Dalam hal terjadi kenaikan penghasilan teratur yang berakibat pada kekurangan pemotongan 
        PPh atas bonus, maka penagihan dilakukan dengan memotong kekurangan tersebut dari 
        pembayaran gaji pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan 
        kembali PPh Pasal 21 terutang yaitu dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim 
        berakhir.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/439pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1