User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:438pj.542001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 438/PJ.54/2001

                             TENTANG

        PERLAKUAN PPN ATAS REIMBURSEMENT COST (BIAYA PENGGANTIAN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 5 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. B sebagai pihak penerima jasa merupakan perusahaan
    induk yang mengeluarkan biaya-biaya seperti biaya notaris, konsultan, studi kelayakan, dan 
    sebagainya untuk membentuk anak perusahaan (PT "baru"). Faktur Pajak dibuat atas nama PT B. 

    Biaya-biaya tersebut kemudian akan dibebankan ke PT "baru". Saudara berpendapat bahwa atas 
    pembebanan biaya tersebut kepada PT "baru", PT B tidak wajib memungut PPN dan tidak perlu 
    menerbitkan Faktur Pajak.

2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur : 
    a.      Pasal 4 huruf a dan c, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan  
        atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.      Pasal 9 ayat 8 huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara 
        sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau Jasa Kena 
        Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa sepanjang atas pembayaran biaya atas perolehan JKP dalam rangka pendirian PT 
    "Baru" tersebut telah dikenakan PPN, maka pembebanan atau reimbursement biaya dimaksud ke PT 
    "baru" tidak terutang PPN. Perlu ditegaskan Pajak Masukan atas perolehan JKP dalam rangka 
    pendirian PT "Baru" yang telah dibayar PT B tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
peraturan/sdp/438pj.542001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1