peraturan:sdp:438pj.542001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 438/PJ.54/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS REIMBURSEMENT COST (BIAYA PENGGANTIAN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 5 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. B sebagai pihak penerima jasa merupakan perusahaan induk yang mengeluarkan biaya-biaya seperti biaya notaris, konsultan, studi kelayakan, dan sebagainya untuk membentuk anak perusahaan (PT "baru"). Faktur Pajak dibuat atas nama PT B. Biaya-biaya tersebut kemudian akan dibebankan ke PT "baru". Saudara berpendapat bahwa atas pembebanan biaya tersebut kepada PT "baru", PT B tidak wajib memungut PPN dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur : a. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 9 ayat 8 huruf b, bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang atas pembayaran biaya atas perolehan JKP dalam rangka pendirian PT "Baru" tersebut telah dikenakan PPN, maka pembebanan atau reimbursement biaya dimaksud ke PT "baru" tidak terutang PPN. Perlu ditegaskan Pajak Masukan atas perolehan JKP dalam rangka pendirian PT "Baru" yang telah dibayar PT B tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/sdp/438pj.542001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1