peraturan:sdp:438pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 438/PJ.52/2003 TENTANG JAWABAN ATAS PERTANYAAN WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut di atas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara telah menerima surat dan penerusan surat dari kami tentang pertanyaan dari Wajib Pajak atas nama PT. XYZ, Pengusaha di Kawasan Berikat yang mempunyai kegiatan usaha di bidang industri dan ekspor. PT. XYZ menanyakan tentang perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat atas penyerahan kepada pembeli di luar negeri. Pembeli tersebut selain memesan produk hasil pengolahan PT. XYZ juga memesan bahan baku yang dibeli PT. XYZ dari DPIL. PT XYZ memberikan ilustrasi jika pembelian bahan baku dari DPIL sebanyak 5.000 ton selanjutnya diekspor lagi sebanyak 4.500 dalam bentuk yang telah diolah sedangkan sisanya 500 ton dalam bentuk bahan baku. 2. Berkaitan dengan surat sebagaimana dalam butir 1 Saudara menyampaikan konsep jawaban sebagai berikut: a. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan pertanyaan Wajib Pajak adalah: a.1. Pasal 4 huruf f dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). b.2. Pasal 14 huruf d dan Pasal 19 (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 37/KMK.04/2002: - Pasal 14 huruf d menyebutkan bahwa atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; - Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan selisih kurang jumlah dan/atau jenis barang atau ditemui adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, PKB dan/atau PDKB bertanggung jawab atas pelunasan BM, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari pungutan Negara terutang. b. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Saudara berpendapat sebagai berikut: a. Atas ekspor bahan baku yang telah diolah lebih lanjut sebanyak 4.500 ton dikenakan tariff PPN sebesar 0% (nol persen) sesuai dengan pasal 4 huruf f Pasal 4 dan pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000. b. Atas ekspor bahan baku yang belum diolah sebanyak 500 ton namun terpaksa diekspor karena permintaan pembeli yang bersifat kondisional maka atas perolehannya dikenakan tarif PPN 10% (sepuluh persen) dan disetor dengan menggunakan SSP yang diberi kode NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX.XXX c. Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha di kawasan Berikat (PDKB) yang tidak diolah lebih lanjut, dipungut PPN 10% (sepuluh persen) sepanjang tidak termasuk dalam pengertian Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997. d. Berdasarkan hasil audit Ditjen Bea dan Cukai, bila ditemui adanya penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya, Pengusaha di Kawasan Berikat bertanggung jawab atas pelunasan PPN 10% (sepuluh persen) yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari PPN yang terutang sesuai pasal 19 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat. 2. Berkaitan dengan pertanyaan dan konsep jawaban tersebut, kami sependapat bahwa konsep tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat- surat Wajib Pajak, dengan ini ditegaskan bahwa atas surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah dan tidak perlu dimintakan penegasan Kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, surat jawaban Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah dapat ditembuskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan atau Direktur Teknis terkait. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/438pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1