User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:438pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 438/PJ.52/2003

                            TENTANG

                     JAWABAN ATAS PERTANYAAN WAJIB PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut di atas dapat 
kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara telah menerima surat dan penerusan surat dari kami tentang pertanyaan dari Wajib Pajak  
    atas nama PT. XYZ, Pengusaha di Kawasan Berikat yang mempunyai kegiatan usaha di bidang industri 
    dan ekspor. PT. XYZ menanyakan tentang perlakuan PPN dan PPnBM di Kawasan Berikat atas 
    penyerahan kepada pembeli di luar negeri. Pembeli tersebut selain memesan produk hasil pengolahan 
    PT. XYZ juga memesan bahan baku yang dibeli PT. XYZ dari DPIL. PT XYZ memberikan ilustrasi jika 
    pembelian bahan baku dari DPIL sebanyak 5.000 ton selanjutnya diekspor lagi sebanyak 4.500 dalam 
    bentuk yang telah diolah sedangkan sisanya 500 ton dalam bentuk bahan baku.

2.  Berkaitan dengan surat sebagaimana dalam butir 1 Saudara menyampaikan konsep jawaban sebagai 
    berikut:
    a.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan pertanyaan Wajib Pajak adalah:
        a.1.    Pasal 4 huruf f dan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 
            Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
            ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dan tarif Pajak Pertambahan 
            Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).

        b.2.    Pasal 14 huruf d dan Pasal 19 (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 37/KMK.04/2002:
            -   Pasal 14 huruf d menyebutkan bahwa atas pemasukan BKP dari DPIL ke 
                PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
            -   Pasal 19 ayat (2) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit sebagaimana 
                dimaksud pada ayat (1) kedapatan selisih kurang jumlah dan/atau jenis 
                barang atau ditemui adanya penggunaan yang tidak sesuai dengan 
                peruntukannya, PKB dan/atau PDKB bertanggung jawab atas pelunasan BM, 
                Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 Impor yang terutang dan sanksi  
                administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari pungutan Negara 
                terutang.

    b.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Saudara berpendapat sebagai berikut:
        a.  Atas ekspor bahan baku yang telah diolah lebih lanjut sebanyak 4.500 ton dikenakan 
            tariff PPN sebesar 0% (nol persen) sesuai dengan pasal 4 huruf f Pasal 4 dan pasal 7 
            ayat (2) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
            dan Jasa dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
            diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000.
        b.  Atas ekspor bahan baku yang belum diolah sebanyak 500 ton namun terpaksa 
            diekspor karena permintaan pembeli yang bersifat kondisional maka atas 
            perolehannya dikenakan tarif PPN 10% (sepuluh persen) dan disetor dengan 
            menggunakan SSP yang diberi kode NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX.XXX
        c.  Atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha di 
            kawasan Berikat (PDKB) yang tidak diolah lebih lanjut, dipungut PPN 10% (sepuluh 
            persen) sepanjang tidak termasuk dalam pengertian Pasal 14 huruf d Keputusan 
            Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997.
        d.  Berdasarkan hasil audit Ditjen Bea dan Cukai, bila ditemui adanya penggunaan yang 
            tidak sesuai peruntukannya, Pengusaha di Kawasan Berikat bertanggung jawab atas 
            pelunasan PPN 10% (sepuluh persen) yang terutang dan sanksi administrasi berupa 
            denda sebesar seratus persen dari PPN yang terutang sesuai pasal 19 ayat (2) 
            Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang 
            Kawasan Berikat.

2.  Berkaitan dengan pertanyaan dan konsep jawaban tersebut, kami sependapat bahwa konsep tersebut 
    sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-01/PJ.32/2003 tentang Penanganan Surat-
    surat Wajib Pajak, dengan ini ditegaskan bahwa atas surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya 
    bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan 
    agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah dan tidak perlu 
    dimintakan penegasan Kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Namun demikian, surat 
    jawaban Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah dapat ditembuskan kepada 
    Direktur Peraturan Perpajakan atau Direktur Teknis terkait.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/438pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1