peraturan:sdp:438pj.3412003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 438/PJ.341/2003 TENTANG P3B INDONESIA-FILIPINA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-248/BC.7/2003 tanggal 18 Juni 2003, perihal di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Kedutaan Besar Philipina di Jakarta telah menyampaikan Nota Diplomatik Nomor XXX tanggal 20 Mei 2003 yang memberitahukan bahwa Philippine's Bureau of Internal Revenue (BIR) tidak lagi melakukan revisi terhadap Article 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Philipina. b. Pihak Kedutaan Besar Philipina di Jakarta juga memberitahukan bahwa Pemerintah Philipina sedang mempersiapkan proses ratifikasi P3B dimaksud dan berharap agar Indonesia melakukan hal yang sama. 2. Berkaitan dengan masalah P3B, perlu kami sampaikan bahwa masalah tersebut merupakan salah satu bidang tugas Direktorat Jenderal Pajak, dan bukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meskipun kedua Direktorat Jenderal tersebut berada di bawah Departemen Keuangan. Dengan demikian surat- menyurat yang berkaitan dengan masalah tersebut agar ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak. 3. Mengenai P3B Indonesia-Philipina, sesuai dengan Surat Kami Nomor S-217/PJ.341/2003 tanggal 31 Maret 2003, telah kami sampaikan bahwa Menteri Keuangan RI telah menerima Aide Memoire tanggal 23 Januari 2003 dari Duta Besar Philipina di Jakarta yang menyatakan bahwa Philippine's Bureau of Internal Revenue (BIR) tidak lagi meneruskan pendapat awalnya tentang merevisi Pasal dalam P3B Indonesia-Philipina yang berkaitan dengan bunga, yaitu Pasal 11. BIR juga merekomendasikan DPR kedua negara untuk melanjutkan proses dengan melakukan ratifikasi P3B yang telah ditandatangani. Dalam Surat tersebut kami mohon bantuan Departemen Luar Negeri untuk mengkonfirmasikan maksud dari Aide Memoire tersebut, apakah rumusan Pasal 11 ayat (3) tetap seperti naskah yang sudah ditandatangani tanggal 21 September 1993, atau menerima rumusan yang diusulkan oleh Indonesia dengan surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-130/PJ.101/1994 tanggal 8 Juli 1994. 4. Sebagaimana diketahui bahwa konfirmasi dari pihak Philipina atas permasalahan di atas sampai dengan saat ini belum kami terima. 5. Mengingat bahwa sesuai dengan Surat Saudara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa pihak BIR tidak lagi melakukan revisi terhadap Article 11 ayat (3) P3B Indonesia- Philipina, maka kami berpendapat bahwa proses ratifikasi dapat dilaksanakan berdasarkan naskah P3B Indonesia-Philipina hasil renegosiasi yang telah ditandatangani tanggal 21 September 2003. Demikian disampaikan untuk diteruskan kepada pihak Philipina, dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/438pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1