peraturan:sdp:438pj.3332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 438/PJ.333/2000 TENTANG PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-510/SP/2000 tanggal 20 Juli 2000 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, secara garis besar disampaikan bahwa : a. Sampai saat ini terdapat 84 (delapan puluh empat) Putusan BPSP yang telah digugat oleh Wajib Pajak (Penggugat) ke Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Atas gugatan Wajib Pajak tersebut, BPSP telah mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara atas Putusan BPSP, antara lain karena BPSP bukan merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan padanya. b. Dalam prakteknya PTUN tetap menerbitkan Putusan Sela yang isinya menunda pelaksanaan Putusan BPSP, bahkan akhirnya menyatakan bahwa PTUN berwenang mengadili gugatan terhadap Putusan BPSP. c. Akibat hal tersebut di atas, akhir-akhir ini dirasakan adanya keraguan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaksanakan penagihan terhadap Wajib Pajak yang menggugat Putusan BPSP tersebut. d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa : - Pihak Direktorat Jenderal Pajak belum terikat dengan Putusan Sela atau Putusan Akhir dari PTUN. - Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan pihak-pihak yang berperkara dalam PTUN, sehingga KPP terus dapat melaksanakan penagihan atas Putusan BPSP sesuai dengan UU Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 2. Dalam Pasal 27 ayat (4) UU KUP dan Pasal 76 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) diatur bahwa Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara. 3. Selanjutnya dalam Pasal 87 UU BPSP diatur bahwa Putusan BPSP langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sependapat dengan Saudara bahwa PTUN tidak berwenang mengadili perkara atas Putusan BPSP, dan Direktorat Jenderal Pajak tidak terikat dengan Putusan Sela atau Putusan Akhir yang diterbitkan oleh PTUN. Direktur Jenderal Pajak tetap berpegang pada ketentuan yuridis formal yang berlaku yaitu melaksanakan Putusan BPSP dan tetap melaksanakan penagihan pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/438pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1