User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:438pj.3332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 438/PJ.333/2000

                            TENTANG

                    PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-510/SP/2000 tanggal 20 Juli 2000 perihal dimaksud pada pokok 
di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, secara garis besar disampaikan bahwa :
    a.  Sampai saat ini terdapat 84 (delapan puluh empat) Putusan BPSP yang telah digugat oleh 
        Wajib Pajak (Penggugat) ke Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Atas gugatan Wajib 
        Pajak tersebut, BPSP telah mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa PTUN tidak 
        berwenang mengadili perkara atas Putusan BPSP, antara lain karena BPSP bukan merupakan 
        Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan 
        wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan padanya.

    b.  Dalam prakteknya PTUN tetap menerbitkan Putusan Sela yang isinya menunda pelaksanaan 
        Putusan BPSP, bahkan akhirnya menyatakan bahwa PTUN berwenang mengadili gugatan 
        terhadap Putusan BPSP.

    c.  Akibat hal tersebut di atas, akhir-akhir ini dirasakan adanya keraguan Kantor Pelayanan Pajak 
        (KPP) untuk melaksanakan penagihan terhadap Wajib Pajak yang menggugat Putusan BPSP 
        tersebut.

    d.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa :
        -   Pihak Direktorat Jenderal Pajak belum terikat dengan Putusan Sela atau Putusan 
            Akhir dari PTUN.
        -   Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan pihak-pihak yang berperkara dalam 
            PTUN, sehingga KPP terus dapat melaksanakan penagihan atas Putusan BPSP sesuai 
            dengan UU Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

2.  Dalam Pasal 27 ayat (4) UU KUP dan Pasal 76 UU Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian 
    Sengketa Pajak (UU BPSP) diatur bahwa Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap 
    dan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

3.  Selanjutnya dalam Pasal 87 UU BPSP diatur bahwa Putusan BPSP langsung dapat dilaksanakan dan 
    tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan 
    mengatur lain.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sependapat dengan Saudara bahwa PTUN tidak berwenang 
    mengadili perkara atas Putusan BPSP, dan Direktorat Jenderal Pajak tidak terikat dengan Putusan Sela 
    atau Putusan Akhir yang diterbitkan oleh PTUN. Direktur Jenderal Pajak tetap berpegang pada 
    ketentuan yuridis formal yang berlaku yaitu melaksanakan Putusan BPSP dan tetap melaksanakan 
    penagihan pajak apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/438pj.3332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1