peraturan:sdp:437pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 437/PJ.52/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN KE PROVINSI NAD DAN SUMATERA UTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal xxx Nomor : xxxx hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara, PT XXXX, adalah sebuah perusahaan alat-alat berat seperti Excavator. Pada waktu terjadi bencana alam nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, perusahaan Saudara menyerahkan sumbangan 5 (lima) unit Excavator, melalui mekanisme : a.1. perusahaan Saudara mengirim 2 (dua) unit Excavator langsung dari pabrik di Cibitung ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; a.2. mengirim 3 (tiga) unit Excavator dari pabrik di Cibitung sebagai sumbangan Hitachi Jepang, yang atas pengiriman tersebut ditagihkan ke Hitachi Jepang. Excavator, sumbangan dimaksud tidak dikirimkan ke Jepang terlebih dulu tetapi langsung dikirimkan ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya atas penyerahan sumbangan berupa Excavator ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984), antara lain mengatur bahwa : a.1. Pasal 1 angka 17; Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; a.2. Pasal 1A ayat (1) huruf d; Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; a.3. Pasal 4 huruf b; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa, Nilai Lain sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. c. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan. d. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/PMK.04/2004 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pengeluaran Barang Dari Kawasan Berikat Dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Yang Disumbangkan Untuk Korban Bencana Sumbangan Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang berupa hasil produksi PKB merangkap PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka bantuan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor. e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, antara lain mengatur bahwa : e.1. Pasal 1 ayat (1); Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanuasiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunn pajak yang bersangkutan; e.2. Pasal 1 ayat (2); Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi uang dan/atau barang; e.3. Pasal 1 ayat (3); Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan adalah sebesar nilai buku fiskal barang tersebut; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal pabrik PT XXX di Cibitung merupakan PDKB dan atau Pengusaha Penerima Fasilitas KITE, maka penyerahan sumbangan 2 (dua) unit Excavator Provinsi ke Nanggroe Aceh Darussalam mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. b. Dalam hal pabrik PT XXX di Cibitung bukan merupakan PDKB dan atau Pengusaha Penerima Fasilitas KITE, maka penyerahan sumbangan 2 (dua) unit Excavator Provinsi ke Nanggroe Aceh Darussalam termasuk dalam pemberian/penyerahan cuma-cuma yang bukan merupakan kegiatan usaha. Atas Penyerahan tersebut terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Lain) sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor. c. Penyerahan 3 (tiga) unit Excavator oleh PT XXX kepada ZZZ merupakan penyerahan terutang PPN di dalam Daerah Pabean dengan Dasar Pengenaan Pajak (Normal) sebesar Harga Jual, dalam hal ini PT XXX wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang tersebut. d. Sumbangan 3 (tiga) unit Excavator oleh ZZZ ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada dasarnya tidak merupakan objek PPN mengingat ZZZ bukanlah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN. e. Sumbangan 2 (dua) unit Excavator Provinsi ke Nanggroe Aceh Darussalam oleh PT XXX dapat dibiayakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/437pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1