User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:437pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 437/PJ.52/2005

                            TENTANG

      PERLAKUAN PPN ATAS PEMBERIAN SUMBANGAN KE PROVINSI NAD DAN SUMATERA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal xxx Nomor : xxxx hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : 
    a.  Perusahaan Saudara, PT XXXX, adalah sebuah perusahaan alat-alat berat seperti  Excavator. 
        Pada waktu terjadi bencana alam nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 
        Sumatera Utara, perusahaan Saudara menyerahkan sumbangan 5 (lima) unit Excavator, 
        melalui mekanisme :    
        a.1.    perusahaan Saudara mengirim 2 (dua) unit Excavator langsung dari pabrik di Cibitung 
            ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
                a.2.    mengirim 3 (tiga) unit Excavator dari pabrik di Cibitung sebagai sumbangan Hitachi 
            Jepang, yang atas pengiriman tersebut ditagihkan ke Hitachi Jepang. Excavator, 
            sumbangan dimaksud tidak dikirimkan ke Jepang terlebih dulu tetapi langsung 
            dikirimkan ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara memohon penegasan perlakukan Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya atas penyerahan sumbangan berupa Excavator ke Provinsi 
        Nanggroe Aceh Darussalam.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN 1984), antara lain mengatur bahwa :    
                a.1.    Pasal 1 angka 17; Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
            Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;    
                a.2.    Pasal 1A ayat (1) huruf d; Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
            Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena 
            Pajak;    
                a.3.    Pasal 4 huruf b; Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.    
    b.  Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 
        tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa, 
        Nilai Lain sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : untuk 
        pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau 
        Penggantian setelah dikurangi laba kotor.    
    c.  Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak 
        Penghasilan Atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh Darussalam dan 
        Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka 
        bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang 
        terjadi pada  bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.    
    d.  Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/PMK.04/2004 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pengeluaran 
        Barang Dari Kawasan Berikat Dan Pengusaha Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan 
        Ekspor (KITE) Yang Disumbangkan Untuk Korban Bencana Sumbangan Di Provinsi  Nanggroe 
        Aceh Darussalam Dan Sumatera Utara mengatur bahwa, Sumbangan yang berupa hasil 
        produksi PKB merangkap  PDKB serta Pengusaha Penerima Fasilitas KITE dalam rangka 
        bantuan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang 
        terjadi pada bulan Desember 2004 diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut 
        Pajak Dalam Rangka Impor.    
    e.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005 tentang Persyaratan Sumbangan Serta 
        Tata Cara Pendaftaran Dan Pelaporan Oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola 
        Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Di Nanggroe Aceh 
        Darussalam dan Sumatera Utara, antara lain mengatur bahwa :    
        e.1.    Pasal 1 ayat (1); Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana
            dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 609/PMK.03/2004 tentang 
            Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Kemanuasiaan Bencana Alam Di Nanggroe 
            Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, dapat dibiayakan melalui penyampaian Surat 
            Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahunn pajak yang bersangkutan;    
        e.2.    Pasal 1 ayat (2); Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi  uang 
            dan/atau barang;    
        e.3.    Pasal 1 ayat (3); Dalam hal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
            diberikan dalam bentuk barang, biaya yang dapat dibebankan  adalah sebesar nilai 
            buku fiskal barang tersebut;    

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa : 
    a.  Dalam hal pabrik PT XXX di Cibitung merupakan PDKB dan atau Pengusaha Penerima Fasilitas 
        KITE, maka penyerahan sumbangan 2 (dua) unit Excavator Provinsi ke Nanggroe Aceh 
        Darussalam mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. 
    b.  Dalam hal pabrik PT XXX di Cibitung bukan merupakan PDKB dan atau Pengusaha Penerima 
        Fasilitas KITE, maka penyerahan sumbangan 2 (dua) unit Excavator Provinsi ke Nanggroe 
        Aceh Darussalam termasuk dalam  pemberian/penyerahan cuma-cuma yang bukan 
        merupakan kegiatan usaha. Atas Penyerahan tersebut terutang PPN dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak (Nilai Lain) sebesar Harga Jual setelah dikurangi laba kotor. 
    c.  Penyerahan 3 (tiga) unit Excavator oleh PT XXX kepada ZZZ merupakan penyerahan terutang 
        PPN di dalam Daerah Pabean dengan Dasar Pengenaan Pajak (Normal) sebesar Harga Jual, 
        dalam hal ini PT XXX wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang tersebut. 
    d.  Sumbangan 3 (tiga) unit Excavator oleh ZZZ ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada 
        dasarnya tidak merupakan objek PPN mengingat ZZZ bukanlah Pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam UU PPN  1984, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN. 
    e.  Sumbangan 2 (dua) unit Excavator Provinsi ke Nanggroe Aceh Darussalam oleh PT XXX dapat 
        dibiayakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
        609/PMK.03/2004 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2005. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664 


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/437pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1