User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:437pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 437/PJ.52/2004

                            TENTANG

         PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:

    a.  Perusahaan Saudara melakukan penjualan/penyerahan karton box kepada Pengusaha di 
        Kawasan Berikat (PDKB). Karton box tersebut akan digunakan oleh PDKB sebagai pengemas 
        hasil produksi mereka yang kemudian akan diekspor.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan:

        1)  apakah penjualan Saudara terhadap PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan jika 
            terutang sejak kapan peraturan pelaksanaan tersebut ditetapkan;

        2)  dengan mengingat bahwa karton box akan digunakan sebagai pengemas hasil 
            produksi yang akan diekspor, apakah terhadap hal tersebut fasilitas Pajak 
            Pertambahan Nilai Tidak Dipungut berdasarkan Eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993 
            tidak berlaku lagi.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:

    a.  Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), mengatur bahwa 
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
        Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        37/KMK.04/2002, antara lain mengatur bahwa:

        Pasal 14 huruf d    :   Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), 
                    pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali 
                    BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke 
                    dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut:

                    "atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) 
                    ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM";

        Pasal 25 ayat (1):  Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan 
                    yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi 
                    untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan 
                    ini dinyatakan tidak berlaku.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa:

    a.  Ketentuan pelaksanaan mengenai Kawasan Berikat adalah Keputusan Menteri Keuangan 
        Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang mulai berlaku 
        sejak tanggal 1 April 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002.

    b.  Karton box yang diserahkan oleh PT ABC kepada PDKB bukan merupakan Barang Kena Pajak 
        untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box oleh PT ABC di DPIL 
        kepada PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan PT ABC wajib memungut Pajak 
        Pertambahan Nilai terutang dari PDKB.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/437pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1