peraturan:sdp:437pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 437/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: a. Perusahaan Saudara melakukan penjualan/penyerahan karton box kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Karton box tersebut akan digunakan oleh PDKB sebagai pengemas hasil produksi mereka yang kemudian akan diekspor. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan: 1) apakah penjualan Saudara terhadap PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan jika terutang sejak kapan peraturan pelaksanaan tersebut ditetapkan; 2) dengan mengingat bahwa karton box akan digunakan sebagai pengemas hasil produksi yang akan diekspor, apakah terhadap hal tersebut fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut berdasarkan Eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993 tidak berlaku lagi. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002, antara lain mengatur bahwa: Pasal 14 huruf d : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut: "atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM"; Pasal 25 ayat (1): Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Ketentuan pelaksanaan mengenai Kawasan Berikat adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002. b. Karton box yang diserahkan oleh PT ABC kepada PDKB bukan merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box oleh PT ABC di DPIL kepada PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan PT ABC wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai terutang dari PDKB. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/437pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1