User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:437pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 437/PJ.51/2003

                            TENTANG

                         PERMINTAAN PENEGASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 April 2003 hal Permintaan Penegasan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Menunjuk surat permohonan keberatan Firma AAA (NPWP. XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) atas SKPKB PPN 
    Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan minyak goreng curah dengan 
        peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 sebesar Rp 7.847.427.240,00.
    b.  Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan 
        pada saat pemeriksaan oleh Karikpa Madiun, Wajib Pajak tersebut dikukuhkan secara jabatan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    c.  Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN tahun 2000. Wajib Pajak 
        beralasan bahwa SKPKB PPN terbit disebabkan oleh ketidaktahuannya akan peraturan 
        perpajakan khususnya di bidang PPN.
    d.  Wajib Pajak tersebut tidak pernah dipungut PPN pada saat pembelian minyak goreng dari 
        penjual. Wajib Pajak bersedia membayar PPN yang terutang apabila dihitung berdasarkan 
        10% dari laba kotor selama tahun 2000 dan bukan berdasarkan 10% dari Dasar Pengenaan 
        Pajak.
    e.  Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan unsur keadilan dalam 
        pemungutan pajak, Saudara meminta penegasan tentang pengenaan PPN yang terutang yang 
        dihitung berdasarkan 10% dari laba kotor.

2.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
        Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    c.  Pasal 7 ayat (1), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
    d.  Pasal 9 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara 
        mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.

3.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, diatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu 
        tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak 
        lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Barang     
        Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari 
        Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak 
        lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan 
        bruto.
    b.  Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1.
    c.  Pasal 4 ayat (2), bahwa Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan 
        usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan 
        berikutnya.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Apabila Firma AAA telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap 
        Wajib Pajak tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Oleh karena itu, atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa minyak goreng curah yang 
        dilakukan oleh Firma AAA terhitung sejak Firma tersebut seharusnya dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak harus dipungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar 
        Pengenaan Pajak, yaitu harga jual.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/437pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1