peraturan:sdp:437pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 437/PJ.51/2003 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 April 2003 hal Permintaan Penegasan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menunjuk surat permohonan keberatan Firma AAA (NPWP. XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) atas SKPKB PPN Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Wajib Pajak bergerak dalam bidang usaha perdagangan minyak goreng curah dengan peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2000 sebesar Rp 7.847.427.240,00. b. Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan pada saat pemeriksaan oleh Karikpa Madiun, Wajib Pajak tersebut dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN tahun 2000. Wajib Pajak beralasan bahwa SKPKB PPN terbit disebabkan oleh ketidaktahuannya akan peraturan perpajakan khususnya di bidang PPN. d. Wajib Pajak tersebut tidak pernah dipungut PPN pada saat pembelian minyak goreng dari penjual. Wajib Pajak bersedia membayar PPN yang terutang apabila dihitung berdasarkan 10% dari laba kotor selama tahun 2000 dan bukan berdasarkan 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. e. Sehubungan hal-hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan unsur keadilan dalam pemungutan pajak, Saudara meminta penegasan tentang pengenaan PPN yang terutang yang dihitung berdasarkan 10% dari laba kotor. 2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. c. Pasal 7 ayat (1), bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). d. Pasal 9 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak. 3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, diatur antara lain: a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. b. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. c. Pasal 4 ayat (2), bahwa Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Apabila Firma AAA telah memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap Wajib Pajak tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Oleh karena itu, atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa minyak goreng curah yang dilakukan oleh Firma AAA terhitung sejak Firma tersebut seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak harus dipungut PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak, yaitu harga jual. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/437pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1