User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:437pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             8 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 437/PJ.42/2003

                            TENTANG

      PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUBAHAN OBLIGASI KONVERSI MENJADI SAHAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 04 Juni 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Obligasi konversi senilai Rp. 1.000.000.000,- dikonversi menjadi saham (modal ditempatkan 
        dan disetor penuh) dengan menggunakan nilai nominal saham sesuai perjanjian 
        perwaliamanatan yang telah diaktekan. Total obligasi konversi yang telah dikonversi 
        menambah jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sama besarnya dengan total hutang 
        obligasi konversi yaitu Rp. 1.000.000.000,-;
    b.  Pencatatan penambahan modal disetor dalam laporan keuangan telah sesuai dengan 
        Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas;
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah terdapat keuntungan 
        ataupun kerugian bagi pihak PT. ABC dalam hal perubahan obligasi konversi menjadi saham 
        menggunakan nilai nominal saham dan apakah pengaruhnya terhadap perpajakan PT. ABC.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa:

    Pasal 4 ayat (1) huruf k
    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang 
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, 
    yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan karena pembebasan utang.

    Pasal 6 ayat (1) huruf h
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
    1)  telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial;
    2)  telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negara atau Badan Urusan Piutang 
        dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/
        pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
    3)  telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
    4)  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat 
        Jenderal Pajak.

3.  Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas 
    antara lain diatur bahwa:

    Paragraf 12
    Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seperti; agio 
    saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada 
    jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh 
    kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari 
    perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit 
    atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa

    Paragraf 13c
    Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang 
    dikonversi menjadi modal.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Lazimnya setoran modal saham didasarkan atas nilai nominal, kecuali apabila terdapat 
        kesepakatan untuk menggunakan nilai tertentu, atau dalam hal penyertaan modal dilakukan 
        melalui initial public offerring (IPO) yang menggunakan harga pasar. Dalam hal digunakan 
        nilai kesepakatan atau harga pasar, maka akan menimbulkan agio atau disagio penyertaan 
        modal bagi eks pemegang obligasi yang bersangkutan yang tidak ada konsekuensi 
        perpajakannya seketika. Apabila konversi dilakukan dengan menggunakan nilai nominal 
        saham maka tidak ada agio atau disagio penyertaan modal;
    b.  Sepanjang perubahan obligasi konversi menjadi penyertaan modal saham dilakukan dengan 
        nilai buku utang tersebut pada saat konversi, maka tidak ada konsekuensi perpajakan 
        seketika bagi PT. ABC selaku debitur maupun krediturnya. Keuntungan atau kerugian terjadi 
        apabila jumlah nilai penyertaan modal saham lebih kecil (karena adanya penghapusan 
        piutang) atau lebih besar (karena memperhitungkan tambahan bunga) dari nilai buku obligasi 
        konversi.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/437pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1