peraturan:sdp:437pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 437/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PERUBAHAN OBLIGASI KONVERSI MENJADI SAHAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 04 Juni 2003 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Obligasi konversi senilai Rp. 1.000.000.000,- dikonversi menjadi saham (modal ditempatkan dan disetor penuh) dengan menggunakan nilai nominal saham sesuai perjanjian perwaliamanatan yang telah diaktekan. Total obligasi konversi yang telah dikonversi menambah jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sama besarnya dengan total hutang obligasi konversi yaitu Rp. 1.000.000.000,-; b. Pencatatan penambahan modal disetor dalam laporan keuangan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas; c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penegasan apakah terdapat keuntungan ataupun kerugian bagi pihak PT. ABC dalam hal perubahan obligasi konversi menjadi saham menggunakan nilai nominal saham dan apakah pengaruhnya terhadap perpajakan PT. ABC. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur bahwa: Pasal 4 ayat (1) huruf k Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain keuntungan karena pembebasan utang. Pasal 6 ayat (1) huruf h Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: 1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; 2) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negara atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; 3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan 4) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak. 3. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 21 tentang Akuntansi Ekuitas antara lain diatur bahwa: Paragraf 12 Akun Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambahan modal, seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran, tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa Paragraf 13c Penambahan modal disetor dicatat berdasarkan besarnya tagihan yang timbul atau hutang yang dikonversi menjadi modal. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan bahwa: a. Lazimnya setoran modal saham didasarkan atas nilai nominal, kecuali apabila terdapat kesepakatan untuk menggunakan nilai tertentu, atau dalam hal penyertaan modal dilakukan melalui initial public offerring (IPO) yang menggunakan harga pasar. Dalam hal digunakan nilai kesepakatan atau harga pasar, maka akan menimbulkan agio atau disagio penyertaan modal bagi eks pemegang obligasi yang bersangkutan yang tidak ada konsekuensi perpajakannya seketika. Apabila konversi dilakukan dengan menggunakan nilai nominal saham maka tidak ada agio atau disagio penyertaan modal; b. Sepanjang perubahan obligasi konversi menjadi penyertaan modal saham dilakukan dengan nilai buku utang tersebut pada saat konversi, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika bagi PT. ABC selaku debitur maupun krediturnya. Keuntungan atau kerugian terjadi apabila jumlah nilai penyertaan modal saham lebih kecil (karena adanya penghapusan piutang) atau lebih besar (karena memperhitungkan tambahan bunga) dari nilai buku obligasi konversi. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/437pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1