peraturan:sdp:437pj.3212000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 437/PJ.321/2000 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA JURU LAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Agustus 2000 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan antara lain : a. Perusahaan Saudara menerima kontrak untuk pekerjaan jasa penyediaan tenaga kerja juru las. b. Pembayaran oleh klien Saudara kepada PT XYZ atas pelaksanaan jasa-jasa berdasarkan tarif per jam per tenaga kerja. c. Tenaga Kerja adalah tenaga kerja kontraktor yang upahnya akan oleh kontraktor. d. Kontraktor menjamin jasa-jasa dilaksanakan sesuai standar yang telah disyaratkan oleh klien Saudara. e. Jika ternyata kontraktor menolak atau gagal memperbaiki kekurangan dalam jasa-jasa yang timbul, ditegaskan dalam kontrak bahwa klien Saudara akan memperbaiki kekurangan tersebut dengan tanggungan biaya kontraktor. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, Saudara berpendapat bahwa hal tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena Saudara harus bertanggung jawab atas tenaga kerja tersebut dan atas hasil kerja tenaga kerja tersebut. Sedang menurut klien Saudara jasa ini adalah jasa penyediaan tenaga kerja sehingga tidak terutang PPN. Oleh karena itu Saudara mohon tanggapan apakah atas penyerahan jasa tersebut harus dipungut PPN atau tidak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 butir 10 jo Pasal 19 butir 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jasa penyediaan tenaga kerja dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi permasalahan surat Saudara dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja juru las oleh PT XYZ selaku kontraktor kepada klien Saudara terutang PPN, karena PT XYZ bertanggungjawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/437pj.3212000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1