peraturan:sdp:436pj.7322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 436/PJ.732/2003 TENTANG PENYAMPAIAN FORMULIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mempermudah pelaksanaan Exchange Of Information dan untuk keseragaman administrasi, dengan ini disampaikan formulir surat permintaan data/konfirmasi kepada Competent Authorities negera treaty partners melalui Direktur Peraturan Perpajakan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/sdp/436pj.7322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1