User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:436pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 436/PJ.53/2004

                             TENTANG

            PENJELASAN LAMPIRAN SSP PADA FAKTUR PAJAK DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-2072/BC.2/2003 tanggal 10 Desember 2003 hal Permasalahan
dalam Pelaksanaan Sub Kontrak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dikemukakan bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tanggal 29 April
        2003 tentang Pekerjaan Sub Kontrak Dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan
        Berikat dinyatakan bahwa atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub
        kontrak di Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya harus dilampirkan Faktur
        Pajak.
    b.  Butir 7.5 Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-23/BC/2003 tanggal 4
        Juli 2003 menetapkan bahwa pada pengeluaran barang hasil sub kontrak dari Kawasan
        Berikat ke produsen Daerah Pabean Indonesia Lainnya menggunakan formulir BC.4.0 yang
        diberi cap "sub kontrak dari DPIL" dilampiri Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak
        Pertambahan Nilai atas jasa.
    c.  Berkaitan dengan hal tersebut, mohon penjelasan apakah saat melampirkan Faktur Pajak
        wajib pula melampirkan Surat Setoran Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa, mengingat adanya
        Kawasan Berikat yang tidak melampirkan SSP karena tidak melakukan penyetoran PPN atas
        jasa sub kontrak dengan alasan jumlah pajak masukannya masih lebih besar dibandingkan
        jumlah pajak keluarannya.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
        Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan 
        Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang 
        digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    b.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa
        Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
        sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai antara lain dikenakan atas penyerahan Jasa
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    d.  Pasal 9 ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak
        Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    c.  Pasal 9 ayat (3), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada
        Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh
        Pengusaha Kena Pajak.
    f.  Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
        dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan Pajak
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    g.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.04/2003 tentang Pekerjaan Sub Kontrak dari Daerah
    Pabean Indonesia Lainnya ke Kawasan Berikat antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 ayat (6), bahwa atas pemasukan kembali barang dan bahan hasil pekerjaan sub
        kontrak di KB ke DPIL harus dilampirkan faktur pajak.
    b.  Pasal 2, bahwa atas pekerjaan sub kontrak yang dilakukan oleh PDKB di KB tetap dikenakan
        Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas penyerahan jasa sub kontrak oleh PKP di Kawasan Berikat dikenakan Pajak Pertambahan
        Nilai.
    b.  PKP di Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Jasa Sub
        Kontrak tersebut dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang yang
        merupakan Pajak Keluaran bagi PKP tersebut.
    c.  Setiap Masa Pajak, PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukannya dengan Pajak Keluaran yang
        dipungut sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas. Apabila dalam suatu masa pajak:
        1). Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak
            Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh PKP.
        2). Pajak Keluaran lebih kecil dari Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan kelebihan
            Pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak
            berikutnya.
    d.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak hasil pekerjaan Sub Kontrak dari Kawasan Berikat 
        kepada Produsen di DPIL, PKP di Kawasan Berikat wajib membuat Faktur Pajak yang 
        merupakan bukti pungutan atas penyerahan Jasa Sub Kontrak kepada produsen di DPIL 
        tetapi PPN tersebut tidak wajib disetorkan langsung oleh PKP melainkan akan diperhitungkan 
        dengan Pajak Masukannya. Dengan demikian tidak wajib dibuatkan SSP PPN.

Demikian untuk dimaklumi.





a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah ,
NIP 060044664



Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/436pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1