peraturan:sdp:436pj.3232000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 436/PJ.323/2000 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MLM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juli 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan mengenai rabat dan pengenaan PPN atas kegiatan Multilevel Marketing (MLM) berkaitan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-04/PJ.5.2/2000 tanggal 7 Pebruari 2000, sebagai berikut : a) Apakah bila perusahaan MLM memberikan discount dimuka (discount tercantum dalam Faktur Pajak), merupakan obyek PPN dan bila memberikan discount dibelakang (tanpa tercantum pada Faktur Pajak) yang dianggap sebagai rabat dikenakan PPN; b) Apakah rabat pribadi dan rabat diferensial yang dimaksud pada butir 2.2 sama dengan rabat yang dimaksud dalam butir 2.1. Surat Edaran tersebut; c) Apakah Distributor yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena belum memenuhi syarat sebagai PKP juga diwajibkan memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut; d) Apakah mulai berlakunya ketentuan perpajakan sehubungan dengan berlakunya SE-04/PJ.52/2000 adalah tanggal 7 Pebruari 2000; 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan : a. Pasal 1 huruf o, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. b. Penjelasan Pasal 4 huruf a, Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : - Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; - Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha. 3. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2000 tanggal 7 Pebruari 2000 disebutkan sebagai berikut : a) butir 2.1 : Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN, potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau rabat yang dapat dikurangkan dari Harga Jual oleh Perusahaan Multilevel Marketing adalah potongan harga atau rabat yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak. b) butir 2.2 : Untuk itu atas rabat pribadi dan rabat diferensial yang diberikan oleh Perusahaan MLM kepada anggotanya namun tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak, tetap dikenakan PPN. 4 Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Rabat (potongan harga) yang dimaksud dalam butir 2.1. dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2000 tanggal 7 Pebruari 2000 adalah sama, dalam arti bahwa apabila pada saat membuat Faktur Pajak sudah dicantumkan rabat (potongan harga) maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Harga Jual setelah dikurangi rabat tersebut, sedangkan apabila pada saat membuat Faktur Pajak rabat tidak dicantumkan sebagai potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi rabat. Apabila atas rabat tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai Pengurangan dari Harga Jual, maka pada hakekatnya rabat tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan oleh Perusahaan MLM kepada distributor (sesuai SE-39/PJ.43/1999 tanggal 17 September 1999) yang juga merupakan obyek PPN tersendiri atas penyerahan jasa perdagangan. b. Atas penyerahan yang dilakukan oleh distributor yang belum dikukuhkan sebagai PKP (karena belum memenuhi syarat) tidak dipungut PPN, sesuai butir 2 huruf b di atas bahwa salah satu syarat penyerahan yang terutang PPN adalah bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Namun Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan dalam hal pengusaha orang pribadi melakukan usaha yang peredaran usahanya dalam satu tahun takwin telah melampaui batas untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan. c. Ketentuan yang mengatur perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak berlaku sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. Dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang tersebut diatur bahwa Pengusaha yaitu orang pribadi dan badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian dalam kegiatan Multilevel Marketing (MLM) apabila orang pribadi atau badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, diwajibkan memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak yang terutang sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/436pj.3232000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1