User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:436pj.3232000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 436/PJ.323/2000

                            TENTANG

                 PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN MLM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Juli 2000 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan mengenai rabat dan pengenaan PPN atas kegiatan 
    Multilevel Marketing (MLM) berkaitan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    SE-04/PJ.5.2/2000 tanggal 7 Pebruari 2000, sebagai berikut :
    a)  Apakah bila perusahaan MLM memberikan discount dimuka (discount tercantum dalam Faktur 
        Pajak), merupakan obyek PPN dan bila memberikan discount dibelakang (tanpa tercantum 
        pada Faktur Pajak) yang dianggap sebagai rabat dikenakan PPN;
    b)  Apakah rabat pribadi dan rabat diferensial yang dimaksud pada butir 2.2 sama dengan rabat 
        yang dimaksud dalam butir 2.1. Surat Edaran tersebut;
    c)  Apakah Distributor yang belum dikukuhkan sebagai PKP karena belum memenuhi syarat 
        sebagai PKP juga diwajibkan memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut;
    d)  Apakah mulai berlakunya ketentuan perpajakan sehubungan dengan berlakunya 
        SE-04/PJ.52/2000 adalah tanggal 7 Pebruari 2000;

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan :
    a.  Pasal 1 huruf o, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk 
        pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan 
        dalam Faktur Pajak.

    b.  Penjelasan Pasal 4 huruf a, Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi 
        syarat-syarat sebagai berikut :
        -   Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
        -   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
        -   Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha.

3.  Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2000 tanggal 7 Pebruari 2000 
    disebutkan sebagai berikut :
    a)  butir 2.1 : Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN, potongan 
        harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak. Dengan demikian potongan harga atau rabat yang dapat 
        dikurangkan dari Harga Jual oleh Perusahaan Multilevel Marketing adalah potongan harga atau 
        rabat yang nyata-nyata dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    b)  butir 2.2 : Untuk itu atas rabat pribadi dan rabat diferensial yang diberikan oleh Perusahaan 
        MLM kepada anggotanya namun tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak, tetap dikenakan PPN.

4   Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    di atas dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Rabat (potongan harga) yang dimaksud dalam butir 2.1. dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.52/2000 tanggal 7 Pebruari 2000 adalah sama, dalam arti 
        bahwa apabila pada saat membuat Faktur Pajak sudah dicantumkan rabat (potongan harga) 
        maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Harga Jual setelah dikurangi rabat tersebut, 
        sedangkan apabila pada saat membuat Faktur Pajak rabat tidak dicantumkan sebagai 
        potongan Harga Jual, maka DPP-nya adalah Harga Jual tanpa dikurangi rabat. Apabila atas 
        rabat tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai Pengurangan dari Harga Jual, 
        maka pada hakekatnya rabat tersebut merupakan komisi penjualan yang diberikan oleh 
        Perusahaan MLM kepada distributor (sesuai SE-39/PJ.43/1999 tanggal 17 September 1999) 
        yang juga merupakan obyek PPN tersendiri atas penyerahan jasa perdagangan.

    b.  Atas penyerahan yang dilakukan oleh distributor yang belum dikukuhkan sebagai PKP (karena 
        belum memenuhi syarat) tidak dipungut PPN, sesuai butir 2 huruf b di atas bahwa salah satu 
        syarat penyerahan yang terutang PPN adalah bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tersebut 
        dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. Namun Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan 
        pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan dalam hal pengusaha orang 
        pribadi melakukan usaha yang peredaran usahanya dalam satu tahun takwin telah melampaui 
        batas untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai ketentuan.

    c.  Ketentuan yang mengatur perlakuan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan     atau Jasa 
        Kena Pajak berlaku sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN 
        Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
        Tahun 1994.

        Dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang tersebut diatur bahwa Pengusaha yaitu orang pribadi 
        dan badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang ini, harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan 
        demikian dalam kegiatan Multilevel Marketing (MLM) apabila orang pribadi atau badan yang 
        telah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
        Kena Pajak, diwajibkan memungut, menyetorkan    dan melaporkan Pajak yang terutang sejak 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/436pj.3232000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1