User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:435pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 435/PJ.54/2000

                             TENTANG

               PERMOHONAN PENJELASAN ATAS EKSPOR DENGAN 
                DOKUMEN EKSPOR MENGGUNAKAN NAMA PT. SMR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. HI NPWP : 1.307.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang 
    bergerak di bidang ekspor dan saat ini sedang mengajukan restitusi PPN ke KPP Jakarta Setiabudi. 
    Barang-barang yang diekspor tersebut, dibeli dari PT. SMR NPWP : 1.539.xxx.x-xxx yang pabriknya 
    berlokasi di Palembang dan sudah diterbitkan Faktur Pajak Standar serta dari hasil konfirmasi di jawab
    ADA. Sebagai efisiensi, PT. HI meminta PT. SMR langsung mengirimkan barang tersebut ke luar negeri.
    Masalah yang dihadapi adalah ternyata dalam dokumen ekspor (PEB dan B/L), PT. SMR tidak 
    mencantumkan QQ PT. HI selaku pemilik barang sehingga sulit untuk meyakinkan KPP Jakarta Setiabudi 
    bahwa ekspor tersebut memang dilakukan oleh PT. HI. Dan seluruh hasil ekspor masuk ke rekening 
    PT. HI. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penjelasan dan penegasan agar proses 
    restitusi tersebut dapat ditindaklanjuti. 

2.  Dalam Pasal 1 huruf i, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : 
    a.  Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah 
        Pabean.
    b.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
    c.  Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor Barang Kena 
        Pajak, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan 
        permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal 
        dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diekspor.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 
    ditegaskan antara lain :
    a.  Pelaksanaan ekspor dapat dilakukan untuk dan atas nama eksportir pemilik barang kepada 
        eksportir pemilik quota, sepanjang dipenuhi syarat sebagai berikut :
        a.1.    Dalam dokumen FEB yang telah difiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/
            quota qq eksportir pemilik barang.
        a.2.    Eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang 
            menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud
            ke dalam rekening eksportir pemilik barang.
    b.  Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi 
        dalam dokumen PEB yang telah difiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak disebutkan 
        kata-kata qq eksportir pemilik barang, juga tidak dianggap sebagai penyerahan Barang Kena 
        Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota sepanjang memenuhi
        syarat sebagai berikut :
        b.1.    Ekspor dengan menggunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT 
            Masa eksportir pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan.
        b.2.    Ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik barang, bahwa ekspor
            yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut yang telah difiat muat 
            dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota hanya 
            menerima fee saja.
    c.  Dalam hal ekspor dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka yang sesungguhnya 
        melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang, sedangkan eksportir pemilik nama/quota 
        hanya bertindak sebagai handling eksportir, sehingga yang berhak menerapkan tarif 0% dan 
        meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diekspor 
        adalah eksportir pemilik barang.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa :
    a.  Atas ekspor yang dilakukan oleh PT. HI melalui PT. SMR langsung ke luar negeri (untuk 
        efisiensi) tetap diakui sebagai ekspor yang dilakukan PT. HI sepanjang :
        a.1.    Ekspor tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir PT. HI untuk bulan yang 
            bersangkutan dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT. smr.
        a.2.    Ada pernyataan bersama secara tertulis dari PT. SMR dan PT. HI bahwa ekspor yang 
            dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal yang telah difiat muat, dilakukan 
            oleh PT. HI (pemilik barang), sementara PT. SMR (pemilik nama/quota) hanya 
            menerima fee saja.
        a.3.    Bukti transfer uang dari Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut yang 
            menunjukkan bahwa penerimaan hasil ekspor tersebut adalah milik PT. HI.
    b.  Atas Pajak Masukan yang diperoleh/dibayar oleh PT. HI atas Barang Kena Pajak yang diekspor 
        dengan menggunakan PT. SMR tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        oleh PT. HI sepanjang Faktur Pajak Standar atas pembelian Barang Kena Pajak tersebut dari 
        PT. SMR sebagai penjual Barang Kena Pajak kepada PT. HI sebagai pembeli memenuhi 
        ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan  
        Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/435pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1