peraturan:sdp:435pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 435/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN ATAS EKSPOR DENGAN DOKUMEN EKSPOR MENGGUNAKAN NAMA PT. SMR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 29 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. HI NPWP : 1.307.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan saat ini sedang mengajukan restitusi PPN ke KPP Jakarta Setiabudi. Barang-barang yang diekspor tersebut, dibeli dari PT. SMR NPWP : 1.539.xxx.x-xxx yang pabriknya berlokasi di Palembang dan sudah diterbitkan Faktur Pajak Standar serta dari hasil konfirmasi di jawab ADA. Sebagai efisiensi, PT. HI meminta PT. SMR langsung mengirimkan barang tersebut ke luar negeri. Masalah yang dihadapi adalah ternyata dalam dokumen ekspor (PEB dan B/L), PT. SMR tidak mencantumkan QQ PT. HI selaku pemilik barang sehingga sulit untuk meyakinkan KPP Jakarta Setiabudi bahwa ekspor tersebut memang dilakukan oleh PT. HI. Dan seluruh hasil ekspor masuk ke rekening PT. HI. Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penjelasan dan penegasan agar proses restitusi tersebut dapat ditindaklanjuti. 2. Dalam Pasal 1 huruf i, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (11) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : a. Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. b. Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen). c. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan ekspor Barang Kena Pajak, atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak, sepanjang Pajak Masukan tersebut berasal dari perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diekspor. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 Desember 1989 ditegaskan antara lain : a. Pelaksanaan ekspor dapat dilakukan untuk dan atas nama eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik quota, sepanjang dipenuhi syarat sebagai berikut : a.1. Dalam dokumen FEB yang telah difiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/ quota qq eksportir pemilik barang. a.2. Eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud ke dalam rekening eksportir pemilik barang. b. Dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, akan tetapi dalam dokumen PEB yang telah difiat muat tersebut dalam kolom eksportir tidak disebutkan kata-kata qq eksportir pemilik barang, juga tidak dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak dari eksportir pemilik barang kepada eksportir pemilik nama/quota sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut : b.1. Ekspor dengan menggunakan nama/quota eksportir lain tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir pemilik barang untuk bulan yang bersangkutan. b.2. Ada pernyataan bersama secara tertulis dari eksportir pemilik barang, bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal tersebut yang telah difiat muat dilaksanakan oleh eksportir pemilik barang dan eksportir pemilik nama/quota hanya menerima fee saja. c. Dalam hal ekspor dengan menggunakan nama/quota eksportir lain, maka yang sesungguhnya melakukan ekspor adalah eksportir pemilik barang, sedangkan eksportir pemilik nama/quota hanya bertindak sebagai handling eksportir, sehingga yang berhak menerapkan tarif 0% dan meminta kembali Pajak Masukan yang telah dibayar atas Barang Kena Pajak yang diekspor adalah eksportir pemilik barang. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Atas ekspor yang dilakukan oleh PT. HI melalui PT. SMR langsung ke luar negeri (untuk efisiensi) tetap diakui sebagai ekspor yang dilakukan PT. HI sepanjang : a.1. Ekspor tersebut dilaporkan dalam SPT Masa eksportir PT. HI untuk bulan yang bersangkutan dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT. smr. a.2. Ada pernyataan bersama secara tertulis dari PT. SMR dan PT. HI bahwa ekspor yang dilakukan dengan PEB dengan nomor dan tanggal yang telah difiat muat, dilakukan oleh PT. HI (pemilik barang), sementara PT. SMR (pemilik nama/quota) hanya menerima fee saja. a.3. Bukti transfer uang dari Bank Devisa yang menangani ekspor tersebut yang menunjukkan bahwa penerimaan hasil ekspor tersebut adalah milik PT. HI. b. Atas Pajak Masukan yang diperoleh/dibayar oleh PT. HI atas Barang Kena Pajak yang diekspor dengan menggunakan PT. SMR tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PT. HI sepanjang Faktur Pajak Standar atas pembelian Barang Kena Pajak tersebut dari PT. SMR sebagai penjual Barang Kena Pajak kepada PT. HI sebagai pembeli memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian agar dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875
peraturan/sdp/435pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1