User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:435pj.3412004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 435/PJ.341/2004

                            TENTANG

                      P3B INDONESIA - ARAB SAUDI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berita faksimili Kepala Perwakilan RI di Arab Saudi nomor XXX tanggal 18 Mei 2004, XXX 
tanggal 30 Mei 2004, dan XXX tanggal 1 Juni 2004, perihal tersebut di atas, yang tembusannya kami terima, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam faksimili tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal antara lain sebagai berikut:

    a.  Apabila Indonesia dan Arab Saudi telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
        (P3B) yang baru, maka P3B yang lama (Agreement between the Republic of Indonesia and 
        the Kingdom of Saudi Arabia for Reciprocal Exemption of Taxes and Customs Duties on the 
        Activities of Air Transport Enterprises of the Two Countries) yang telah ditandatangani pada 
        tanggal 1 Januari 1985 masih akan tetap berlaku.

    b.  Saudara juga menyampaikan sistem perpajakan yang berlaku di Arab Saudi. Dalam sistem 
        tersebut antara lain di atur hal-hal sebagai berikut:
        -   Zakat harus dibayarkan oleh orang peribadi dan perseroan yang merupakan 
            penduduk Arab Saudi setiap tahun sebesar 2,5 persen.
        -   bagi karyawan, baik warga negara Arab Saudi maupun orang asing, tidak dikenakan 
            pajak penghasilan.
        -   penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang dilakukan oleh orang asing seperti 
            dokter, akuntan, pengacara dikenakan pajak setiap tahun dengan tarif tertinggi 30 
            persen.
        -   pajak atas penghasilan usaha (business income) dibayarkan atas laba perseroan 
            asing dan saham-saham yang dimiliki orang asing dengan tarif tertinggi 45 persen.

2.  Berdasarkan uraian dalam faksimili Saudara seperti tersebut di atas, maka dapat kami simpulkan 
    bahwa Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem zakat bagi penduduknya (orang/badan), dan 
    menerapkan sistem perpajakan bagi orang/badan asing yang memperoleh penghasilan di Arab Saudi. 
    Hal tersebut berbeda dengan Indonesia yang sistem perpajakannya berlaku baik bagi wajib pajak 
    dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

3.  Sebagaimana diketahui bahwa P3B pada prinsipnya merupakan suatu persetujuan untuk pembagian 
    hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk kedua negara. Pemanfaatan suatu P3B 
    hanya boleh dilakukan penduduk kedua.

4.  Dengan mempertimbangkan perbedaan sistem perpajakan kedua negara yang sekarang ini berlaku, 
    maka pada hemat kami P3B Indonesia-Arab Saudi untuk saat ini belum diperlukan.

Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.




DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/435pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1