peraturan:sdp:435pj.3412004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 435/PJ.341/2004 TENTANG P3B INDONESIA - ARAB SAUDI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan berita faksimili Kepala Perwakilan RI di Arab Saudi nomor XXX tanggal 18 Mei 2004, XXX tanggal 30 Mei 2004, dan XXX tanggal 1 Juni 2004, perihal tersebut di atas, yang tembusannya kami terima, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam faksimili tersebut, Saudara menyampaikan hal-hal antara lain sebagai berikut: a. Apabila Indonesia dan Arab Saudi telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang baru, maka P3B yang lama (Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Saudi Arabia for Reciprocal Exemption of Taxes and Customs Duties on the Activities of Air Transport Enterprises of the Two Countries) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Januari 1985 masih akan tetap berlaku. b. Saudara juga menyampaikan sistem perpajakan yang berlaku di Arab Saudi. Dalam sistem tersebut antara lain di atur hal-hal sebagai berikut: - Zakat harus dibayarkan oleh orang peribadi dan perseroan yang merupakan penduduk Arab Saudi setiap tahun sebesar 2,5 persen. - bagi karyawan, baik warga negara Arab Saudi maupun orang asing, tidak dikenakan pajak penghasilan. - penghasilan neto dari pekerjaan bebas yang dilakukan oleh orang asing seperti dokter, akuntan, pengacara dikenakan pajak setiap tahun dengan tarif tertinggi 30 persen. - pajak atas penghasilan usaha (business income) dibayarkan atas laba perseroan asing dan saham-saham yang dimiliki orang asing dengan tarif tertinggi 45 persen. 2. Berdasarkan uraian dalam faksimili Saudara seperti tersebut di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem zakat bagi penduduknya (orang/badan), dan menerapkan sistem perpajakan bagi orang/badan asing yang memperoleh penghasilan di Arab Saudi. Hal tersebut berbeda dengan Indonesia yang sistem perpajakannya berlaku baik bagi wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri. 3. Sebagaimana diketahui bahwa P3B pada prinsipnya merupakan suatu persetujuan untuk pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk kedua negara. Pemanfaatan suatu P3B hanya boleh dilakukan penduduk kedua. 4. Dengan mempertimbangkan perbedaan sistem perpajakan kedua negara yang sekarang ini berlaku, maka pada hemat kami P3B Indonesia-Arab Saudi untuk saat ini belum diperlukan. Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih. DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/435pj.3412004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1