peraturan:sdp:435pj.3112000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 435/PJ.311/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JUAL BELI BETON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 24 Agustus 2000 perihal tersebut di atas yang dilampiri dengan Amendemen Kontrak engan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. PT XYZ mengadakan perjanjian pengadaan material beton siap pakai (Ready Mix Concrete) dengan PT ABC. PT ABC berkewajiban antara lain menyediakan peralatan dan peralatan penunjang untuk mengolah beton, menyediakan perlengkapan laboratorium, menyediakan seluruh material untuk pengadaan beton jadi. Oleh PT ABC, beton curah tersebut diserahkan kepada PT XYZ di lokasi yang telah disiapkan oleh PT XYZ dengan harga jual didasarkan pada jumlah beton curah dalam besaran M3. b. Berdasarkan hal tersebut, Saudara meminta penegasan mengenai kewajiban pemotongan PPh atas kegiatan PT ABC. 2. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. Adapun khusus untuk jasa konstruksi dan jasa konsultan telah diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dimana imbalan atas jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Yang bersifat final. 3. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan antara lain diatur bahwa atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 2% (dua persen) dari jumlah imbalan bruto. 4. Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-43/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996, antara lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Kegiatan pengadaan material beton siap pakai (Ready Mix Concrete) yang dilaksanakan oleh PT ABC bukan termasuk dalam pengertian jasa pelaksanaan konstruksi melainkan termasuk dalam pengertian jual beli beton siap pakai. Dengan demikian imbalan yang dibayarkan atau terutang atas kegiatan tersebut bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 dan uga bukan merupakan objek PPh final sesuai PP Nomor 73 Tahun 1996. b. Meskipun bukan merupakan objek PPh Pasal 23 maupun PPh final, penghasilan yang diterima oleh PT PBI merupakan objek pajak yang dikenakan PPh berdasarkan Pasal 17 Undang- undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT PBI. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/435pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1