User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:434pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 434/PJ.53/2005

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENYERAHAN JASA KONTRAKTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2004 hal Penegasan PPN, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC, NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang 
        usaha jasa kontraktor.
    b.  Pada tanggal 17 Maret 2004 PT ABC mengadakan perjanjian pemborong dengan Universitas 
        XYZ dengan Surat Perjanjian Nomor XXX untuk mengerjakan Arsitektur Gedung Fakultas 
        Kedokteran Tahap IV XYZ.
    c.  Dalam Pasal 14 ayat (4) Surat Perjanjian tersebut Saudara disyaratkan untuk menyetorkan 
        PPN dari pembayaran yang dilakukan oleh XYZ dengan menyerahkan bukti copy Surat Setoran 
        Pajak (SSP).
    d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut, Saudara memerlukan penegasan untuk memberikan 
        tuntunan penjelasan mekanisme serta aspek hukum yang berkaitan dengan:
        1). Apakah dengan menyetorkan secara penuh atas PPN yang diterima tanpa 
            memperhitungkan adanya Pajak Masukan dapat dibenarkan dan diterima sesuai 
            dengan mekanisme undang-undang atau peraturan PPN?
        2). Berkaitan dengan butir 1, jika tetap dipaksakan untuk dilakukan penyetoran terhadap 
            PPN dan Pajak Keluaran bagaimana mekanisme pelaporannya?
        3). Berkaitan dengan butir 1 dan 2 terhadap kelebihan PPN, lalu apakah Saudara dapat 
            melakukan proses restitusi atas PPN tersebut?

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa:
    a.  Pasal 1 :
        1)  Angka 23, bahwa Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh 
            Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau 
            penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena 
            Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
        2)  Angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya 
            sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan 
            atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau Impor Barang Kena Pajak.
        3)  Angka 25, bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib 
            dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena 
            Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 9 :
        1)  Ayat (2), bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak 
            Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
        2)  Ayat (3), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada 
            Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus 
            dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.
        3)  Ayat (4), bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
            dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan 
            kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak 
            berikutnya.
    d.  Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
        penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f 
        dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan jasa pemborong oleh PT ABC berupa pekerjaan Arsitektur Gedung Fakultas 
        Kedokteran Tahap IV kepada XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan PT ABC wajib 
        membuat Faktur Pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.
    b.  Bagi XYZ Faktur Pajak tersebut merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai yang 
        dilakukan oleh PT ABC, yang akan dipertanggungjawabkan dalam SPT Masa PPN PT ABC dan 
        tidak perlu disetor secara terpisah.
    c.  Pertanggungjawaban kewajiban PPN oleh PT ABC dilakukan dengan cara memperhitungkan 
        Pajak Keluaran yang dipungut dengan Pajak Masukan yang dibayar, selisih Kurang Bayar 
        disetorkan ke Kas Negara.
    d.  Akan tetapi apabila dalam perjanjian diharuskan bahwa PPN atas jasa pemborongan 
        disetorkan secara terpisah, maka setoran tersebut dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN 
        PT ABC sebagai pembayaran dimuka pajak terutang pada masa pajak yang bersangkutan.
    e.  Apabila dalam SPT Masa PPN tersebut diatas menunjukkan adanya kelebihan pembayaran 
        PPN, maka kelebihan tersebut dapat dimintakan pengembalian.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/434pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1