peraturan:sdp:434pj.51995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 434/PJ.5/1995 TENTANG PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, kami dapat menyetujui agar kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dan yang nama-nama investornya tercantum dalam daftar sebagaimana terlampir, masih dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989. 2. Penangguhan pembayaran PPN/PPn BM tersebut pada butir 1 hanya dapat diberikan kepada investor dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan/pemberitahuan tersebut pada butir 1. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/434pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1