User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:434pj.3132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 434/PJ.313/2000

                            TENTANG

                        PENJELASAN JASA MAKLON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Agustus 2000 berkenaan hal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak di bidang industri pakaian jadi dengan fasilitas EPTE yang 
        sering mensubkontrakkan (CMT CONTRACT) ke perusahaan lain dengan cara mengirim bahan 
        baku untuk dijahit sesuai dengan perjanjian kontrak. Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, 
        perusahaan hanya membayar ongkos jahit.

    b.  Atas hal tersebut Saudara menanyakan :
        1)  Apakah kegiatan subkontrak tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon
        2)  Penjelasan mengenai Pasal 4 dan Lampiran II Nomor 2 Huruf S Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000.
        3)  Kegiatan apa saja yang termasuk Jasa Maklon.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau 
    terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk 
    usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau 
    bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas 
    persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Dalam Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tanggal 
    22 Juni 1997 tentang Jenis Jasa Lain yang atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan 
    Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan 
    Penghasilan Neto yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan, antara lain diatur 
    jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 dan besarnya perkiraan penghasilan neto 
    yang digunakan sebagai dasar pemotongan PPh. Kegiatan jasa maklon tidak termasuk dalam jenis 
    jasa lain yang diatur dalam keputusan tersebut.

4.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis 
    Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa jenis jasa lain selain jasa yang 
    telah dipotong PPh Pasal 21 tersebut adalah jasa maklon. Besarnya perkiraan penghasilan neto 
    sehubungan dengan jasa maklon adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Selanjutnya 
    dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatur bahwa yang dimaksud dengan 
    jumlah imbalan bruto dalam Keputusan ini adalah jumlah imbalan yang dibayarkan atas pemberian 
    jasa tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
    dengan material/barang,maka jumlah imbalan bruto adalah sebesar seluruh nilai kontrak.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan :
    a.  Kegiatan subkontrak ke perusahaan lain tersebut termasuk dalam pengertian jasa maklon 
        apabila perusahaan menyediakan bahan baku dengan spesifikasi teknis produksi tertentu 
        kepada perusahaan lain yang melaksanakan proses produksinya.

    b.  Perlakuan perpajakan atas jasa maklon :
        1)  Apabila dalam perjanjian dapat dipisahkan antara imbalan atas jasa maklon dengan 
            biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan proses produksi, dan imbalan tersebut 
            dibayarkan atau terutang pada atau setelah tanggal 1 Juli 2000, maka besarnya PPh 
            Pasal 23 yang harus dipotong adalah sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) 
            dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
        2)  Apabila imbalan atas jasa maklon tersebut dibayarkan atau terutang sebelum tanggal 
            1 Juli 2000, maka tidak dipotong PPh Pasal 23 melainkan perusahaan subkontraktor 
            wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh dan dikenakan PPh dengan tarif sesuai 
            Pasal 17 UU PPh.

    c.  Jenis jasa lain yang dapat dikategorikan dalam jasa maklon adalah jasa yang apabila dalam 
        proses pengerjaannya, bahan baku dan spesifikasinya telah disediakan oleh pemesan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINAGUN
peraturan/sdp/434pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1