User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:4343pj.7532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Nopember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 4343/PJ.753/2001

                            TENTANG

             100 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR (KPL.KPP 7.5.2)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar 
dengan ini diminta Kepala Seksi Penagihan untuk menghadiri pertemuan pada:

Hari        :   Jumat, 30 Desember 2001
Waktu       :   09.00 WIB
Tempat      :   Gedung B lt.1 Kantor Pusat DJP

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/4343pj.7532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1