peraturan:sdp:4343pj.7532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 4343/PJ.753/2001 TENTANG 100 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR (KPL.KPP 7.5.2) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar dengan ini diminta Kepala Seksi Penagihan untuk menghadiri pertemuan pada: Hari : Jumat, 30 Desember 2001 Waktu : 09.00 WIB Tempat : Gedung B lt.1 Kantor Pusat DJP Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/4343pj.7532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1