User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:433pj2016

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5736088; HOME PAGE http://www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected] —- Nomor : S-433/PJ/2016 30 Desember 2016 Sifat : Sangat Segera   Lampiran : 1 (satu) set   Hal : Petunjuk Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Tahun 2017               Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah DJP;     2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;     3. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan     di seluruh Indonesia         Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan penyuluhan tahun 2017, dengan ini kami sampaikan petunjuk pelaksanaan kegiatan penyuluhan bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sebagai berikut: 1. Latar Belakang Kegiatan Penyuluhan 2017   a) Rencana penerimaan pajak 2017 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1 .307,64 triliun dengan perkiraan extra effort sebesar Rp 397,19 triliun. Rincian penerimaan perjenis pajak, sebagaimana Lampiran I;   b) Kepatuhan perpajakan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh 2015, sebesar 60%, terdiri dari: 58% Wajib Pajak (WP) Badan, 41% WP Orang Pribadi non Karyawan dan 63% WP Karyawan; dan   c) Dalam rangka pencapaian target penerimaan 2017 dan untuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan, maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan yang terencana, terarah, terstruktur dan berkesinambungan. 2. Tujuan, Topik dan Fokus Penyuluhan   a) Kegiatan penyuluhan 2017 ditujukan untuk:     1) Meningkatkan kepatuhan WP;     2) Meningkatkan penerimaan pajak; dan     3) Meningkatkan kesadaran perpajakan calon WP.   b) Topik penyuluhan dikaitkan dengan tujuan penyuluhan, adalah:     1) Peningkatan kesadaran perpajakan bagi generasi muda;     2) Peningkatan kesadaran perpajakan bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak (nonregistrant);     3) Peningkatan pengetahuan dan keterampilan perpajakan bagi WP terdaftar dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan untuk mendukung penerimaan;     4) Peningkatan pemanfaatan layanan elektronik bagi WP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan; dan     5) Pemanfaatan program Tax Amnesty periode Ill.   c) Kegiatan penyuluhan difokuskan kepada:     1) Peserta didik/generasi muda dalam usia sekolah;     2) WP belum terdaftar, yaitu orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi belum memiliki NPWP; dan     3) WP Baru, yaitu WP orang atau badan yang terdaftar dalam dua (2) tahun terakhir tetapi belum melaksanakan kewajiban perpajakan WP Orang Pribadi atau Badan, yang terdiri dari:       a) WP terdaftar pada tahun berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebe!umnya; dan       b) WP yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.     4) WP Terdaftar, yaitu WP yang telah terdaftar yang memiliki kriteria sebagai berikut:       a) WP yang memerlukan penjelasan peraturan, program tertentu, atau informasi proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak;       b) WP yang belum melaporkan sebagian atau seluruh data dalam SPT;       c) WP memillki data transaksi namun belum menyampaikan SPT;       d) WP yang belum melunasi tunggakan pajak;       e) WP yang akan/sedang mengajukan upaya hukum pajak seperti pembetulan, pengurangan/pembatalan, keberatan, gugatan, dan banding; dan       f) WP yang telah mengikuti program Tax Amnesty, namun data yang dilaporkan tidak sesuai dengan profit WP yang sebenarnya;     5) WP yang belum memanfaatkan program Tax Amnesty.   d) Agar kegiatan penyuluhan dapat terlaksana secara terarah dan terukur, Kanwil DJP/KPP/KP2KP wajib menyusun peta kepatuhan yang dikelompokkan sesuai sektor, kawasan, wilayah dan lain-lain. Sebagai acuan, terlampir:     1) Kepatuhan WP terhadap Pelayanan SPT Tahunan PPh 2015 (Lampiran II);     2) Kepatuhan 5 KLU Penentu Penerimaan Nasional (lampiran III);     3) lnklusi WP terhadap Layanan Elektronik DJP (Lampiran IV). 3. Penyusunan Rencana Kerja   a. Rencana Kerja     1) Jumlah minimal rencana kegiatan penyuluhan secara langsung untuk masing-masing unit kerja (Kanwil DJP/KPP/KP2KP) adalah 36 (tiga puluh enam) kali dalam 1 (satu) tahun;     2) Proporsi jumlah kegiatan penyuluhan secara langsung se!ama 1 (satu) tahun ditetapkan sebagai berikut:       a) Penyuluhan kepada Calon WP: 20% dari jumtah total rencana penyuluhan;         i. Peserta didik/generasi muda dalam usia sekolah;         ii. WP Belum Terdaftar       b) WP Baru: 30% dari jumlah total rencana penyuluhan; dan       c) WP Terdaftar: 50% dari jumlah total rencana penyuluhan.     3) Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembimbingan, maka Kanwil DJP:       a) diberikan kewenangan untuk me-review dan menetapkan target jumlah kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh KPP dan KP2KP dengan mempertimbangkan kondisi geografis, potensi penerimaan pajak, jum!ah WP, jumlah pegawai, ketersediaan sarana dan prasana, dan lain-lain;       b) melakukan pengawasan terhadap penyusunan rencana kerja yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP agar sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP.     4) Apabila terdapat kebijakan baru yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP yang membutuhkan sosialisasi/penyuluhan dalam tahun berjalan, maka Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar menyusun rencana kerja tambahan; dan     5) Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar segera merekam usulan rencana kerja penyuluhan tahun 2017 ke dalam aplikasi Pengawasan Kegiatan Penyutuhan Perpajakan (PKP2) dengan alamat http://penyuluhan/ selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2017. Usulan rencana kerja kegiatan penyuluhan tahun 2017 dalam bentuk hardcopy disimpan oleh unit kerja masing-masing dan tidak perlu dikirimkan ke Direktorat P2Humas.   b. Tim Penyuluhan Perpajakan     1) Anggota Tim Penyuluhan Perpajakan terdiri dari para pegawal di Lingkungan Kanwil DJP/KPP sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-99/PJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     2) Pegawai yang menjadi anggota Tim Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1) diutamakan yang telah mengikuti peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam bidang penyuluhan. Sampai dengan tahun 2016 terdapat 1.802 pegawai yang telah mengikuti peningkatan kompetensi di bidang penyuluhan/DTSS Penyuluh Perpajakan;     3) Sebelum membuat SK Tim Penyuluhan Perpajakan, Kepala Subbagian Kepegawaian di Kanwil DJP dan Kepala Subbagian Umum KPP agar melakukan perekaman data pelatihan/workshop/IHT yang dapat mendukung pelaksanaan tugas penyuluhan yang pernah dilkuti oleh anggota Tim Penyuluhan Perpajakan ke dalam aplikasi Pengawasan Tenaga Penyuluh Perpajakan (PTP2);     4) Pembuatan Surat Keputusan (SK) Tim Penyuluhan Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2017 melalui aplikasi Pengawasan Tenaga Penyuluh Perpajakan (PTP2) pada http://penyuluhan. Surat Keputusan (SK) Tim Penyuluhan Perpajakan dalam bentuk hardcopy disimpan oleh unit kerja masing-masing dan tidak perlu dikirimkan ke Direktorat P2Humas;     5) Tim Penyuluhan Perpajakan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Tim Penyuluhan Perpajakan; dan     6) Untuk melaksanaan fungsi blmbingan, Kanwil DJP dapat melaksanakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi tenaga penyuluh di wilayahnya masing-masing .   c. Metode Penyuluhan Perpajakan     1) Pemilihan metode penyuluhan (langsung atau tidak langsung) dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-98/PJ/2011** tanggal 29 Desember 2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;     2) Tim Penyuluhan Perpajakan unit vertikal agar saling bersinergi dan bekerja sama dengan pihak internal maupun eksternal dalam melakukan penyuluhan; dan     3) Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar menggunakan saluran berbasis teknologi informasi untuk menyampaikan informasi perpajakan melalui aplikasi pengirim pesan, fasilitas telepon tripleone, dan lain-lain.   d. Materi Penyuluhan Perpajakan     1) Untuk memberikan informasi tentang manfaat pajak dan peranannya dalam pembangunan serta untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap penerimaan pajak, maka dalam setiap penyuluhan agar selalu disampaikan materi pembuka, berupa:       a) manfaat dan peran pajak;       b) struktur APBN serta kontribusi pajak dalam APBN;       c) porsi pajak dalam APBD/kementerian di masing-masing daerah tempat unit kerja DJP berada (disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah); dan       d) pemutaran video tentang pajak.     2) Materi penyuluhan disusun sesuai fokus kegiatan penyuluhan. Referensi materi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan dapat diperoleh pada:       a) http://10.254.1 2.22/materi-penyuluhan/;       b) http://portaldjp/;       c) http://p2humas/;       d) http://edukasi.pajak.go.id.       Bahan paparan (slide) yang telah tersedia dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan peserta penyuluhan. Untuk menghindari penyalahgunaan materi, softcopy materi dibagikan kepada Wajib Pajak dalam format pdf; dan     3) Apabila materi penyuluhan yang diperlukan belum tersedia, unit kerja dapat berkoordinasi dengan Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan untuk penyediaan materi penyuluhan yang diperlukan.   Sasaran, materi, metode, out put, out come dan pihak terkait dalam kegiatan penyuluhan 2017, sebagaimana Lampiran V. 4. Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan   Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan, Kanwil DJP/KPP/KP2KP agar:   a) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2013** tentang Pedoman Penyuluhan Perpajakan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan, antara lain:     1) memastikan kesiapan seluruh aspek 5M kegiatan penyuluhan (Man, Money, Machine, Material, dan Method);     2) melakukan pemetaan profil audience yang akan disuluh; dan     3) menentukan indikator keberhasilan penyuluhan (kehadiran peserta, jumlah peserta yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, jumlah peserta yang melaporkan SPT melalui e-Filing, dan lain-lain).   b) menggunakan istilah “Edukasi dan Dialog Perpajakan” menggantikan “sosialisasi/penyuluhan” untuk lebih menlngkatkan kesadaran dan keterlibatan peserta;   c) memanfaatkan aplikasi Tax Knowledge Base (TKB) sebagai salah satu referensi dalam memperkaya pemahaman dan penguasaan materi penyuluhan;   d) melengkapi sarana dan prasarana bagi WP yang ingin berkonsultasi pada setiap kegiatan penyuluhan;   e) melakukan pre-test, post-test dan penyampaian kuisioner kepada para peserta dalam setiap pelaksanaan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan, untuk dapat mengukur tingkat pemahaman materi serta menilai kualitas penyelenggaraan. Format yang digunakan sebagaimana Lampiran IV C, IV D dan IV E Surat Edaran Dirjen Pajak nomor: **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan;   f) menyediakan daftar hadir peserta, sekurang-kurangnya memuat informasi: nama, NPWP, NIK (untuk yang belum ber-NPWP), no HP dan alamat e-mail; data ini akan digunakan untuk analisis penghitungan IKU efektifitas penyuluhan;   g) bersinergi dengan pihak terkait sesuai dengan target/peserta penyuluhan untuk menjadi pengundang, narasumber, dan lain-lain, misalnya:     1) penyuluhan hak dan kewajiban Bendahara dapat melibatkan lnspektorat Pemerintah Daerah, BPK, BPKP, Kepala Dinas, dan lain-lain;     2) penyuluhan terhadap WP Orang Pribadi dan/atau badan dapat bekerja sama dengan asosiasi/komunitas/perkumpulan terkait;     3) memberdayakan Perguruan Tinggi dan tax center yang memiliki komunitas binaan;     4) menghimpun kelompok usaha tertentu, melalui perkumpulan pedagang, petani, nelayan, pengrajin, koperasi, dan lain-lain;     5) pembinaan Usaha Kecil dan Menengah melalui program Business Development Services (Jasa Pengembangan Usaha) yang bekerja sama dengan perbankan, Dinas Koperasi dan UMKM, lembaga pengembangan usaha; dan     6) penyuluh instansi pemerintah lain;   h) memanfaatkan momen hari jadi organisasi/asosiasi sebagai salah satu tema kegiatan penyuluhan bulanan. Contoh tanggal hari jadi beberapa organisasi/asosiasi, sebagaimana Lampiran VI. 5. Pelaporan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan   a) Setiap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan harus dibuat laporan kegiatan dengan format sebagaimana dalam Lampiran IV F Surat Edaran Dirjen Pajak nomor: **SE-05/PJ/2013** tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan, dengan dilampiri: session plan, daftar hadir, surat undangan peserta, CV tenaga penyuluh, lembar pre-test, lembar post-test dan lembar kuisioner serta dokumentasi;   b) Laporan bulanan realisasi kegiatan penyuluhan agar segera di-input ke dalam aplikasi PKP2 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam **SE-98/PJ/2011** . Laporan dalam bentuk hardcopy agar disimpan oleh masing-masing unit kerja dan tidak perlu dikirimkan ke Direktorat P2Humas; dan   c) Kinerja kegiatan penyuluhan yang dilakukan bersama oleh lebih dari satu unit kerja, dihitung dengan ketentuan, sebagai berikut:     No Peran dalam Kegiatan Penyuluhan Pengakuan Kinerja Kanwil DJP KPP/KP2KP 1. Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan - Kanwil DJP 2. Pendanaan dan Pelaksanaan Perencanaan dan Pelaksanaan Kanwil DJP dan KPP/KP2KP 3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pendanaan dan Pelaksanaan Kanwil DJP dan KPP/KP2KP 4. - Perencanaan, Pendanaan, dan Pelaksanaan KPP/KP2KP 6. Monitoring dan Evaluasi   Dalam rangka pelaksanaan fungsi bimbingan penyuluhan, maka Kanwil DJP diwajibkan untuk:   a) melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang diadakan di wilayah kerja Kanwil DJP bersangkutan, meliputi antara lain: penyusunan rencana kerja, persetujuan rencana kerja, dan pelaksanaan penyuluhan;   b) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang diadakan di wilayah kerja Kanwil DJP bersangkutan, meliputi antara lain: efektifitas kehadiran peserta, kesesuaian materi, kemampuan pemateri, sarana-prasarana, pertanyaan/permasalahan yang diajukan peserta, kendala pelaksanaan, saran/masukan untuk peningkatan kualitas penyuluhan, dan lain-lain;   c) Efektifitas penyuluhan diukur dengan menggunakan lndikator Kinerja Utama Kegiatan Penyuluhan, yaitu:     1) Rasio antara realisasi kegiatan terhadap rencana kegiatan, dengan bobot : 50%; dan     2) Rasio WP yang terjadi perubahan perilaku karena penyuluhan (pendaftaran, pelaporan SPT Masa dan penyampaian SPT Tahunan) terhadap jumlah peserta yang hadir, dengan bobot 50%.     Contoh perhitungan IKU efektifitas penyuluhan, sebagaimana Lampiran VII. 7. Lain-lain   a) Untuk keperluan dokumentasi dan publikasi, maka jadwal rencana kegiatan dan berita yang terkait dengan kegiatan inklusi kesadaran pajak agar dikiriman ke
[email protected] cc [email protected], dan   b) Jika terdapat hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, silakan menghubungi Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan, Direktorat P2Humas melalui nomor telepon (021) 5250208 ext. 51601 atau melalui email [email protected] cc [email protected]__

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kanwil DJP/KPP/KP2KP, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

              ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ken Dwijugiasteadi

 

 

 

 

 

 

NIP 19571108 198408 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.091/PJ.0913/2017

peraturan/sdp/433pj2016.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1