peraturan:sdp:432pj.3112000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 432/PJ.311/2000 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN DARI PEMASANGAN IKLAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara tanggal 30 Agustus 2000 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. PT XYZ bergerak dalam bidang periklanan dan atas jasa pemasangan iklan untuk para klien di media cetak dan elektronik memperoleh imbalan berupa media supervision/agency commission yang besarnya berkisar antara 10% sampai dengan 17,65% dari jumlah biaya pemasangan iklan di media setelah dikurangi dengan discount media sebesar 20%. b. Berdasarkan hal tersebut Saudara menanyakan apakah imbalan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan SE-10/PJ.3/1998 tanggal 19 Juni 1998. 2. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, yang dilakukan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen ) dari perkiraan penghasilan neto. 4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 19 Juni 1998 antara lain ditegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Periklanan sehubungan dengan kegiatan di bidang jasa periklanan yang berupa jasa teknik dipotong PPh Pasal 23 sedangkan atas jasa konsultasi dipotong PPh final. Lebih lanjut ditegaskan bahwa atas imbalan sehubungan dengan kegiatan pemasangan iklan di media tanpa melalui pihak ketiga bukan merupakan objek PPh Pasal 23. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan jasa pemasangan iklan untuk para klien di media cetak sepanjang bukan termasuk dalam pengertian jasa teknik maupun jasa konsultasi dan dilakukan tanpa melalui pihak ketiga bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 maupun objek PPh final, namun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan PT XYZ dan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/432pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1