User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:432pj.3112000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2000   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 432/PJ.311/2000

                             TENTANG

                 PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN DARI PEMASANGAN IKLAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara  tanggal 30 Agustus 2000 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT XYZ bergerak dalam bidang periklanan dan atas jasa pemasangan iklan untuk para klien 
        di media cetak dan elektronik memperoleh imbalan berupa media supervision/agency 
        commission yang besarnya berkisar antara 10% sampai dengan 17,65% dari jumlah biaya 
        pemasangan iklan di media setelah dikurangi dengan discount media sebesar 20%.
    b.  Berdasarkan hal tersebut Saudara menanyakan apakah imbalan tersebut merupakan objek 
        PPh Pasal 23 berdasarkan SE-10/PJ.3/1998 tanggal 19 Juni 1998.

2.  Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur 
    bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa 
    konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan 
    atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, 
    bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri 
    atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari 
    perkiraan penghasilan neto.

3.  Dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 
    tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud 
    Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur 
    bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa 
    konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, yang 
    dilakukan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah dipotong PPh 
    Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen ) dari perkiraan 
    penghasilan neto.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 19 Juni 1998 antara lain 
    ditegaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Periklanan sehubungan 
    dengan kegiatan di bidang jasa periklanan yang berupa jasa teknik dipotong PPh Pasal 23 sedangkan 
    atas jasa konsultasi dipotong PPh final. Lebih lanjut ditegaskan bahwa atas imbalan sehubungan 
    dengan kegiatan pemasangan iklan di media tanpa melalui pihak ketiga bukan merupakan objek PPh 
    Pasal 23.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan jasa pemasangan iklan 
    untuk para klien di media cetak sepanjang bukan termasuk dalam pengertian jasa teknik maupun 
    jasa konsultasi dan dilakukan tanpa melalui pihak ketiga bukan merupakan objek pemotongan PPh 
    Pasal 23 maupun objek PPh final, namun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT 
    Tahunan Pajak Penghasilan PT XYZ dan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif Pasal 17 UU 
    PPh.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/432pj.3112000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1