User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:4327pj.7532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 4327/PJ.753/2001

                            TENTANG

                KPL.KPP.7.5.2-96 TRIWULAN III TAHUN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut surat nomor : S-3854/PJ.753/2001 tanggal 22 Oktober 2001 perihal Daftar 100/500 
Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar, untuk mempercepat proses di Kantor Pusat, dengan ini diminta 
kepada Saudara untuk mengirimkan Laporan Pencairan Tunggakan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak 
terbesar (KPL.KPP.7.5.2-96) Triwulan III tahun 2001 ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan 
Pajak. Data dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel paling lambat 
tanggal 10 Desember 2001.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/4327pj.7532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1