peraturan:sdp:4327pj.7532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 November 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 4327/PJ.753/2001 TENTANG KPL.KPP.7.5.2-96 TRIWULAN III TAHUN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai tindak lanjut surat nomor : S-3854/PJ.753/2001 tanggal 22 Oktober 2001 perihal Daftar 100/500 Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar, untuk mempercepat proses di Kantor Pusat, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mengirimkan Laporan Pencairan Tunggakan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar (KPL.KPP.7.5.2-96) Triwulan III tahun 2001 ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Data dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel paling lambat tanggal 10 Desember 2001. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/4327pj.7532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1