peraturan:sdp:431pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 431/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PENCABUTAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Februari 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. Saudari AAA dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan pertimbangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Sedangkan penghasilan Saudari AAA selama tahun 2004 hanya mencapai Rp. 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Saudari AAA menganggap dirinya termasuk ke dalam kriteria Pengusaha Kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 5 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. c. Pasal 5 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku. d. Pasal 5 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima. e. Pasal 5 ayat (4), bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima. f. Pasal 5 ayat (5), bahwa keputusan pencabutan Pengukuhan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1, bahwa pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak. b. Pasal 13 ayat (2), bahwa dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. c. Pasal 13 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima. d. Pasal 13 ayat (4), bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Saudari AAA dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan sepanjang jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Saudari AAA dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima dan apabila jangka waktu tersebut telah lewat, Kantor Pelayanan Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/431pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1