User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:431pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      20 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 431/PJ.53/2005

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENCABUTAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Februari 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut:

1.      Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa :
        a.      Saudari AAA dengan NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX mengajukan permohonan pencabutan 
        pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan pertimbangan berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan 
        Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha 
        Kecil Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang 
        selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
        bruto tidak lebih dari Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), dan atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.
        b.      Sedangkan penghasilan Saudari AAA selama tahun 2004 hanya mencapai Rp. 2.950.000,- 
                (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Saudari AAA menganggap dirinya 
        termasuk ke dalam kriteria Pengusaha Kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        dan tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
        a.      Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha 
        Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha 
        Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        b.      Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2003 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    571/KMK.03/2003, antara lain mengatur :
        a.      Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto 
        dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
        b.      Pasal 5 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan 
        brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
        c.      Pasal 5 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib 
        mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya 
        tahun buku.
        d.      Pasal 5 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka 
        waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) diterima.
        e.      Pasal 5 ayat (4), bahwa apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
        Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan 
        dianggap diterima.
        f.      Pasal 5 ayat (5), bahwa keputusan pencabutan Pengukuhan Kena Pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu 
                sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir.

4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur :
        a.      Pasal 1 angka 1, bahwa pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan 
        mencabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
        b.      Pasal 13 ayat (2), bahwa dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak 
        melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak 
        dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 
        (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.
        c.      Pasal 13 ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus 
        memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (2) diterima.
        d.      Pasal 13 ayat (4), bahwa apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah
        lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pencabutan 
        pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Pencabutan 
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan 
        setelah jangka waktu tersebut berakhir.

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
        pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
        a.      Saudari AAA dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan 
        sepanjang jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah 
        peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil yaitu sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta 
        rupiah) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Saudari AAA dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.
        b.      Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak, setelah melakukan 
        pemeriksaan harus memberikan keputusan paling lama 2 (dua) bulan sejak permohonan 
        pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterima dan apabila jangka waktu tersebut 
        telah lewat, Kantor Pelayanan Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan 
        pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan Surat 
        Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 
        (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/431pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1