User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:431pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 431/PJ.52/2003

                            TENTANG

      MOHON KETEGASAN TENTANG SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR SE-06/PJ.52/2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 22 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.52/2002 tanggal 
        31 Mei 2002 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
        253/KMK.03/2002, Saudara menginformasikan bahwa telah timbul perbedaan persepsi di 
        lapangan dalam pengenaan PPN untuk Instalasi Farmasi rumah sakit,
    b.  Apabila PPN untuk Instalasi Farmasi rumah sakit diterapkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002, rumah sakit akan mengalami kesulitan karena:
        1.  PPN hanya dikenakan atas penjualan obat kepada pasien rawat jalan, sedangkan 
            stock barang menjadi satu dengan stock rawat mondok dan gawat darurat sehingga 
            kesulitan dalam pemisahan stock opname,
        2.  Penjualan obat banyak bersifat racikan (1/2, ¼ tablet) yang masing-masing sisa 
            dapat dipakai untuk rawat jalan atau rawat mondok, dan
        3.  Apabila PPN ditetapkan menjadi 10% maka akan mengakibatkan kenaikan harga bagi 
            masyarakat termasuk golongan kurang mampu.
    c.  Mengingat selama ini PPN atas penggantian obat di rumah sakit mengacu pada Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000, maka Saudara 
        mengajukan permohonan penegasan agar Institusi Pelayanan Kesehatan (rumah sakit) tetap 
        menerapkan SE-06/PJ.52/2000 dalam mengenakan PPN atas penggantian obat di rumah sakit.

2.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas 
    Penggantian Obat di Rumah Sakit antara lain diatur:
    a.  Butir 2, bahwa mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan    
        sebagai lazimnya sebuah apotik, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi 
        kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN,
    b.  Butir 4, bahwa apabila apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit yang bertindak lazimnya 
        apotik melakukan penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dengan cara 
        sebagaimana pedagang eceran, maka rumah sakit yang mempunyai instalasi farmasi/apotik 
        tersebut adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Selanjutnya, 
        PPN harus dibayar atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan oleh instalasi 
        farmasi/apotik adalah sebesar 2% dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.

3.  Berdasarkan Pasal I angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.03/2002 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai DPP 
    dinyatakan bahwa ketentuan Pasal 4 yang mengatur penghitungan PPN yang terutang, PKP PE dapat 
    menggunakan Nilai Lain sebagai DPP dengan cara:
    a.  PPN yang terutang atas penyerahan BKP oleh PKP PE adalah sebesar 10% X Harga jual BKP,
    b.  Jumlah PPN yang harus dibayar oleh PKP PE adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh 
        penyerahan barang dagangan
    dinyatakan dihapus;

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 253/KMK.03/2002 tentang PPN 
    atas Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 402/KMK.03/2002 diatur:
    a.  Pasal 1, bahwa Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
        Neto adalah Orang Pribadi atau Badan yang menyelenggarakan pembukuan yang dalam 
        kegiatan usaha atau pekerjaan utamanya adalah melakukan usaha perdagangan dengan cara 
        sebagai berikut:
        1.  Menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) melalui suatu tempat penjualan eceran   
            seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada 
            konsumen akhir, atau dengan cara penjualan dari rumah ke rumah;
        2.  Menyediakan BKP yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut; dan
        3.  Melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, 
            dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa 
            sendiri BKP yang dibelinya.
    b.  Pasal 2, bahwa atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang 
        Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh 
        persen) dari harga jual.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, maka dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 dan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 maka SE-06/PJ.52/2000 sudah tidak relevan lagi, 
        sehingga permohonan Saudara untuk tetap menerapkan SE-06/PJ.52/2000 dalam 
        mengenakan PPN atas penggantian obat di rumah sakit tidak dapat dipenuhi.
    b.  Apotik atau instalasi farmasi di rumah sakit bertindak lazimnya apotik yang melakukan 
        penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan dengan cara sebagaimana dilakukan oleh     
        pedagang eceran. Oleh karena itu, atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan 
        terutang PPN 10% dari harga jual obat.
    c.  PPN yang disetor ke kas negara adalah selisih antara Pajak Keluaran yang telah dipungut 
        sebesar 10% pada saat penyerahan obat-obatan dengan Pajak Masukan pada saat perolehan 
        obat-obatan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/431pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1