User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:431pj.3412005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 431/PJ.341/2005

                            TENTANG

         PENEGASAN MENGENAI PENGADMINISTRASIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal Permohonan Penegasan 
Berkenaan dengan pengadministrasian SKD, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
    a.  Ada beberapa negara yang hanya menerbitkan satu SKD kepada Wajib Pajaknya untuk 
        dipergunakan dalam periode satu tahun sehingga apabila asli SKD tersebut disimpan di KPP 
        sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b SE-03/PJ.101/1996 Wajib Pajak akan mengalami kesulitan 
        untuk mempergunakan SKD tersebut di negara lain.
    b.  Saudara meminta penegasan tentang hal-hal sebagai berikut :
        i.  Untuk kepentingan pelayanan, apakah SKD asli tersebut cukup ditunjukkan ke KPP 
            ketika akan dipergunakan pertama kali dan selanjutnya KPP tersebut menyimpan 
            fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Kepala KPP; dan
        ii. Berapa lama jangka waktu penyimpanan SKD tersebut di KPP, apakah ketika Wajib 
            Pajak akan meninggalkan Indonesia SKDnya dapat diminta kembali.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain 
    mengatur sebagai berikut :

    Pasal 28 ayat (11) :
    "Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan 
    dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan 
    atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak 
    badan."

3.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang 
    Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut :
    (a) Angka 2 huruf a :
        "Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak 
        yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi 
        Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat 
        pihak yang membayar penghasilan terdaftar."

    (b) Pasal 2 huruf b :
        "Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar 
        penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang 
        berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar 
        negeri tersebut.

        Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar 
        penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah 
        dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak 
        yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib 
        memegang aslinya."

4.  Berdasarkan butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari pihak yang berkedudukan di 
        Indonesia wajib menyerahkan asli SKD kepada pihak yang membayar penghasilan tersebut 
        dan menyerahkan fotokopi SKD kepada Kepala KPP tempat pihak yang membayar 
        penghasilan tersebut terdaftar. Dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari satu 
        pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menyampaikan fotokopi 
        yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pembayar penghasilan terdaftar dan 
        Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya;
    b.  Dalam hal Wajib Pajak luar negeri hanya memiliki satu asli SKD dan digunakan untuk lebih 
        dari satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di lebih dari satu negara, maka Wajib 
        Pajak luar negeri tersebut wajib memperlihatkan asli SKD kepada Kepala KPP tempat salah 
        satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia terdaftar. Selanjutnya Kepala 
        KPP tersebut wajib meneliti keaslian SKD dan menyimpan fotokopinya. Apabila terdapat lebih 
        dari satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia, Wajib Pajak luar negeri 
        tersebut dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat SKD 
        tersebut digunakan pertama kali;
    c.  Penelitian keaslian SKD sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas dapat dilakukan dengan 
        melakukan konfirmasi kepada Competent Authority Negara dimana Wajib Pajak luar negeri 
        tersebut berkedudukan melalui Direktorat Peraturan Perpajakan (Competent Authority 
        Indonesia).
    d.  SKD merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk menetapkan besarnya Pajak 
        Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri oleh 
        pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, SKD sebagaimana 
        dimaksud dalam butir a dan b wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan 
        ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP.

Demikian kami sampaikan.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/431pj.3412005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1