peraturan:sdp:431pj.3412005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 431/PJ.341/2005 TENTANG PENEGASAN MENGENAI PENGADMINISTRASIAN SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 16 Mei 2005 perihal Permohonan Penegasan Berkenaan dengan pengadministrasian SKD, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a. Ada beberapa negara yang hanya menerbitkan satu SKD kepada Wajib Pajaknya untuk dipergunakan dalam periode satu tahun sehingga apabila asli SKD tersebut disimpan di KPP sesuai ketentuan Pasal 2 huruf b SE-03/PJ.101/1996 Wajib Pajak akan mengalami kesulitan untuk mempergunakan SKD tersebut di negara lain. b. Saudara meminta penegasan tentang hal-hal sebagai berikut : i. Untuk kepentingan pelayanan, apakah SKD asli tersebut cukup ditunjukkan ke KPP ketika akan dipergunakan pertama kali dan selanjutnya KPP tersebut menyimpan fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Kepala KPP; dan ii. Berapa lama jangka waktu penyimpanan SKD tersebut di KPP, apakah ketika Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia SKDnya dapat diminta kembali. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut : Pasal 28 ayat (11) : "Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan." 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain mengatur sebagai berikut : (a) Angka 2 huruf a : "Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar." (b) Pasal 2 huruf b : "Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut. Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya." 4. Berdasarkan butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Wajib Pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari pihak yang berkedudukan di Indonesia wajib menyerahkan asli SKD kepada pihak yang membayar penghasilan tersebut dan menyerahkan fotokopi SKD kepada Kepala KPP tempat pihak yang membayar penghasilan tersebut terdaftar. Dalam hal SKD akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pembayar penghasilan terdaftar dan Kepala KPP yang melegalisasi fotokopi tersebut wajib memegang aslinya; b. Dalam hal Wajib Pajak luar negeri hanya memiliki satu asli SKD dan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di lebih dari satu negara, maka Wajib Pajak luar negeri tersebut wajib memperlihatkan asli SKD kepada Kepala KPP tempat salah satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia terdaftar. Selanjutnya Kepala KPP tersebut wajib meneliti keaslian SKD dan menyimpan fotokopinya. Apabila terdapat lebih dari satu pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia, Wajib Pajak luar negeri tersebut dapat menyampaikan fotokopi yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat SKD tersebut digunakan pertama kali; c. Penelitian keaslian SKD sebagaimana dimaksud dalam butir b di atas dapat dilakukan dengan melakukan konfirmasi kepada Competent Authority Negara dimana Wajib Pajak luar negeri tersebut berkedudukan melalui Direktorat Peraturan Perpajakan (Competent Authority Indonesia). d. SKD merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk menetapkan besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri oleh pembayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia. Oleh karena itu, SKD sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (11) UU KUP. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/431pj.3412005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1