User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:42pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                29 Januari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 42/PJ.53/2004

                             TENTANG

       PENGENAAN BEA MATERAI ATAS TABUNGAN YANG MENGGUNAKAN FASILITAS ELECTRONIC BANKING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S.2004.001/Dir5 -Legal tanggal 7 Januari 2004 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa surat Saudara nomor S.2003.010/Dir-Legal tanggal 
23 Agustus 2003 telah kami jawab dengan surat nomor S-1073/PJ.53/2003 tanggal 5 Nopember 2003 (fotokopi 
terlampir).

Demikian untuk dimaklumi





Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/42pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1