peraturan:sdp:42pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 42/PJ.53/2004 TENTANG PENGENAAN BEA MATERAI ATAS TABUNGAN YANG MENGGUNAKAN FASILITAS ELECTRONIC BANKING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S.2004.001/Dir5 -Legal tanggal 7 Januari 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa surat Saudara nomor S.2003.010/Dir-Legal tanggal 23 Agustus 2003 telah kami jawab dengan surat nomor S-1073/PJ.53/2003 tanggal 5 Nopember 2003 (fotokopi terlampir). Demikian untuk dimaklumi Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/42pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1