peraturan:sdp:42pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 42/PJ.51/1996 TENTANG TANGGAL PENGUKUHAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 tanggal 23 Maret 1995, tempat pelaporan kegiatan usaha Pengusaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, dan kepadanya diterbitkan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 2. Dari ketentuan tersebut, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka di dalam surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan yaitu sebagaimana tercantum pada baris "Terhitung tanggal". Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal awal Masa Pajak dari masa pelaporan kegiatan usaha dari Pengusaha yang bersangkutan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (tanggal mulai berlakunya pengukuhan). b. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku sampai dengan dilakukannya pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, sehingga tanggal pengukuhan yang harus dicantumkan di dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan yang pertama kali diberikan. Dalam hal terjadi perubahan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka dalam Faktur Pajak Standar, nomor keputusan pengukuhan dan tanggal berlaku terakhir dicantumkan bersamaan dengan nomor keputusan pengukuhan dan tanggal mulai berlaku terdahulu (PKP.052....95 d/h 052.0258.02.85) c. Dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, sehingga dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka tanggal yang harus dicantumkan di dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang baru. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/42pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1