User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:42pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 11 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 42/PJ.51/1996

                            TENTANG

                        TANGGAL PENGUKUHAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./1995 
    tanggal 23 Maret 1995, tempat pelaporan kegiatan usaha Pengusaha untuk memperoleh Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi 
    tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha yang 
    bersangkutan, dan kepadanya diterbitkan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

2.  Dari ketentuan tersebut, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :

    a.  Untuk memberikan kepastian mengenai saat dimulainya pengukuhan yang menjadi dasar 
        pemenuhan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka di dalam surat 
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan tanggal yang menjadi acuan yaitu sebagaimana 
        tercantum pada baris "Terhitung tanggal".

        Tanggal yang dicantumkan adalah tanggal awal Masa Pajak dari masa pelaporan kegiatan 
        usaha dari Pengusaha yang bersangkutan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
        (tanggal mulai berlakunya pengukuhan).

    b.  Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetap berlaku sampai dengan dilakukannya pencabutan 
        pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak, sehingga tanggal 
        pengukuhan yang harus dicantumkan di dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan yang 
        pertama kali diberikan.

        Dalam hal terjadi perubahan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka dalam Faktur 
        Pajak Standar, nomor keputusan pengukuhan dan tanggal berlaku terakhir dicantumkan 
        bersamaan dengan nomor keputusan pengukuhan dan tanggal mulai berlaku terdahulu 
        (PKP.052....95 d/h 052.0258.02.85)

    c.  Dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, sehingga 
        dilakukan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka tanggal yang harus 
        dicantumkan di dalam Faktur Pajak adalah tanggal pengukuhan yang diberikan oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak yang baru.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pgs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. RACHMANTO
peraturan/sdp/42pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1