peraturan:sdp:42pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 42/PJ.32/1998 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PAJAK PPN INCINERATOR SAMPAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Pebruari 1998 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa : a. Penanganan sampah di Wilayah Jakarta Pusat perlu menggunakan Mekanik Incinerator untuk kepentingan umum, terutama mengurangi ritasi pengangkutan sampah dari Jakarta Pusat ke LPA Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat. b. Tahap awal Jakarta Pusat membutuhkan 8 Incinerator Merk Dodika buatan Dalam Negeri dengan nilai : b.1. Type D.3500 Dodika 3 buah @ Rp 197.000.000,- = Rp 591.000.000,- b.2. Type D.1500 Dodika 5 buah @ Rp 93.500.000,- = Rp 467.500.000,- c. 8 (delapan) Incinerator Merek Dodika akan dipesan melalui Supplier PT XYZ, Jl. A No. 76-78 10310 Jakarta. d. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon diberikan dispensasi pembebasan ke 8 (delapan) Incinerator tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Incinerator tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 13 Desember 1988 antara lain dinyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II ditetapkan sebagai pemungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat disampaikan bahwa Incinerator tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Bendaharawan Kotamadya Jakarta Pusat wajib memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan 8 (delapan) Incinerator Merek Dodika buatan dalam negeri oleh PT XYZ, Jl. A No. 76-78 Jakarta 10310. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR, AF. MA.
peraturan/sdp/42pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1