User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:42pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 42/PJ.32/1998

                            TENTANG

             PERMOHONAN BEBAS PAJAK PPN INCINERATOR SAMPAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Pebruari 1998 perihal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat Saudara tersebut menyatakan bahwa : 
    a.  Penanganan sampah di Wilayah Jakarta Pusat perlu menggunakan Mekanik Incinerator untuk 
        kepentingan umum, terutama mengurangi ritasi pengangkutan sampah dari Jakarta Pusat 
        ke LPA Bantar Gebang Bekasi Jawa Barat.

    b.  Tahap awal Jakarta Pusat membutuhkan 8 Incinerator Merk Dodika buatan Dalam Negeri 
        dengan nilai :
        b.1.    Type D.3500 Dodika 3 buah @ Rp 197.000.000,- = Rp 591.000.000,-
        b.2.    Type D.1500 Dodika 5 buah @ Rp 93.500.000,- = Rp 467.500.000,-

    c.  8 (delapan) Incinerator Merek Dodika akan dipesan melalui Supplier PT XYZ, Jl. A No. 76-78 
        10310 Jakarta.

    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mohon diberikan dispensasi pembebasan 
        ke 8 (delapan) Incinerator tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan 
    PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Incinerator tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 tanggal 
    13 Desember 1988 antara lain dinyatakan bahwa Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik 
    Tingkat I maupun Tingkat II ditetapkan sebagai pemungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat disampaikan bahwa Incinerator tidak termasuk 
    jenis barang yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu atas penyerahannya terutang PPN. Sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku, Bendaharawan Kotamadya Jakarta Pusat wajib memungut dan 
    menyetorkan PPN atas penyerahan 8 (delapan) Incinerator Merek Dodika buatan dalam negeri oleh 
    PT XYZ, Jl. A No. 76-78 Jakarta 10310. 

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR, AF. MA.
peraturan/sdp/42pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1