User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:429wpj.192007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    12 Juni 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                  NOMOR S - 429/WPJ.19/KP.0307/2007

                             TENTANG

                TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENEGASAN JASA INTERNET 
                      SESUAI DENGAN PER-70/PJ./2007

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Direktur Keuangan dan SDM PT Indosat Mega Media (IM2) Nomor 
0904/DKA/IMM/V/07 tanggal 4 Juni 2007 perihal permohonan Penegasan Jasa Internet sesuai dengan 
PER-70/PJ./2007, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa jasa internet bukan
    termasuk jenis jasa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PER-70/PJ./2007
    dikarenakan adanya pemahaman yang tidak sama di lapangan mengenai jasa yang tidak dikenakan
    pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan peraturan tersebut :

2.  Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007 tentang
    Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1)
    Huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur :
    2.1.    Pasal 1 ayat (2), imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong PPh sebagaimana 
        dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknis, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
        konsultasi dan jasa-jasa lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur
        Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
    2.2.    Lampiran II, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa
        konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lain dikenakan pada jenis jasa yang disebutkan di bawah 
        ini :
        a.  Jasa teknik, manajemen dan konsultansi kecuali konsultansi konstruksi.
        b.  Jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi.
        c.  Jasa lain-lain :
            1.  Jasa Penilai
            2.  Jasa Aktuaris
            3.  Jasa Akuntansi
            4.  Jasa Perancang
            5.  Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
                (migas), kecuali yang dilakukan oleh BUT
            6.  Jasa penunjang di bidang penambangan migas
            7.  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
            8.  Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
            9.  Jasa penebangan hutan
            10. Jasa pengolahan limbah
            11. Jasa penyedia tenaga kerja
            12. Jasa Perantara
            13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan
                oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI
            14. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
            15. Jasa pengisian suara
            16. Jasa Mixing film;
            17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, 
                pemeliharaan dan perbaikan
            18. Jasa instalasi/pemasangan mesin dan peralatan
            19. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan
            20. Jasa pelaksanaan konstruksi
            21. Jasa maklon
            22. Jasa penyelidikan dan keamanan
            23. Jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer
            24. Jasa pengepakan
            25. Jasa penyediaan tempat dan/waktu dalam media massa, media luar ruang
                atau media lain untuk penyampaian informasi
            26. Jasa pembasmian hama
            27. Jasa kebersihan/cleaning service
            28. Jasa catering

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dapat ditegaskan bahwa Jasa Internet tidak termasuk 
    ke dalam jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 17 TAHUN 2000 sesuai dengan Lampiran II PER-70/PJ.2007

Demikian untuk dimaklumi.




KEPALA KANTOR,

ttd.

PENI HIJANTO
NIP 060078030
peraturan/sdp/429wpj.192007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1