User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:429pj.241986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 429/PJ.24/1986

                            TENTANG

                    PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPORTIR KEPADA INDENTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 17 Maret 1986 perihal tersebut di atas, dapat kami jelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ.24/1984 tanggal 31 Juli 1984 (Seri 
    PPh Pasal 22-12), batas waktu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor adalah 2 (dua) bulan 
    semenjak tanggal "Bukti Pungutan PPh Pasal 22 Impor".

2.  Oleh karena jangka waktu semua pungutan PPh Pasal 22 Impor yang Saudara mintakan 
    pelimpahannya sudah melebihi 2 bulan dan tahun pajak 1985 sudah berlalu, maka pelimpahan PPh 
    Pasal 22 Impor tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan cara Importir memasukkan jumlah PPh 
    Pasal 22 tersebut sebagai pembayaran PPh-nya dalam SPT 1985 untuk kemudian diminta dalam 
    bentuk restitusi.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. MANSURY
peraturan/sdp/429pj.241986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1