peraturan:sdp:429pj.241986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 429/PJ.24/1986 TENTANG PELIMPAHAN PPh PASAL 22 IMPORTIR KEPADA INDENTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 17 Maret 1986 perihal tersebut di atas, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ.24/1984 tanggal 31 Juli 1984 (Seri PPh Pasal 22-12), batas waktu pelimpahan PPh Pasal 22 Impor kepada Indentor adalah 2 (dua) bulan semenjak tanggal "Bukti Pungutan PPh Pasal 22 Impor". 2. Oleh karena jangka waktu semua pungutan PPh Pasal 22 Impor yang Saudara mintakan pelimpahannya sudah melebihi 2 bulan dan tahun pajak 1985 sudah berlalu, maka pelimpahan PPh Pasal 22 Impor tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan cara Importir memasukkan jumlah PPh Pasal 22 tersebut sebagai pembayaran PPh-nya dalam SPT 1985 untuk kemudian diminta dalam bentuk restitusi. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. Drs. MANSURY
peraturan/sdp/429pj.241986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1