peraturan:sdp:429pj.221998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 429/PJ.22/1998 TENTANG IMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MELALUI ELECTRONIC COMMERCE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti diketahui belakangan ini semakin marak transaksi melalui internet. Salah satu kegiatan bisnis yang mengandung potensi fiskal adalah penawaran produk-produk oleh pengusaha, baik dalam negeri maupun luar negeri melalui apa yang disebut dengan Electronic Commerce. Perusahaan memasang daftar katalog, termasuk daftar harga, di dalam suatu web site (kehadiran di internet), pelanggan/calon pembeli melakukan pemesanan melalui internet dan barang-barang diantar kepada pembeli secara langsung, pembayaran bisa dengan tunai, transfer bank atau dengan kartu kredit. Untuk menjaring potensi pajak dari transaksi di atas, hal-hal yang perlu Saudara lakukan adalah sebagai berikut : 1. Melakukan pelacakan transaksi melalui komputer terhadap barang/jasa yang ditawarkan (browsing), yaitu dengan cara melihat penawaran yang ada dalam internet dan memastikan bahwa barang yang ditawarkan tersebut beredar dan dimanfaatkan di Indonesia. Dengan demikian akan dapat diketahui keberadaan dan domisili penjual. 2. Menghimbau kepada wajib pajak untuk mencantum NPWP pembeli dalam purchase form pada internet. 3. Menghimbau wajib pajak untuk memberikan Point of Presence (lokasi web) dalam rangka monitoring. 4. Melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/sdp/429pj.221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1