User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:429pj.221998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 429/PJ.22/1998

                            TENTANG

          IMBAUAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI MELALUI ELECTRONIC COMMERCE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui belakangan ini semakin marak transaksi melalui internet. Salah satu kegiatan bisnis yang 
mengandung potensi fiskal adalah penawaran produk-produk oleh pengusaha, baik dalam negeri maupun luar 
negeri melalui apa yang disebut dengan Electronic Commerce.

Perusahaan memasang daftar katalog, termasuk daftar harga, di dalam suatu web site (kehadiran di internet), 
pelanggan/calon pembeli melakukan pemesanan melalui internet dan barang-barang diantar kepada pembeli 
secara langsung, pembayaran bisa dengan tunai, transfer bank atau dengan kartu kredit.

Untuk menjaring potensi pajak dari transaksi di atas, hal-hal yang perlu Saudara lakukan adalah sebagai 
berikut :
1.  Melakukan pelacakan transaksi melalui komputer terhadap barang/jasa yang ditawarkan (browsing), 
    yaitu dengan cara melihat penawaran yang ada dalam internet dan memastikan bahwa barang yang 
    ditawarkan tersebut beredar dan dimanfaatkan di Indonesia. Dengan demikian akan dapat diketahui 
    keberadaan dan domisili penjual.
2.  Menghimbau kepada wajib pajak untuk mencantum NPWP pembeli dalam purchase form pada internet.
3.  Menghimbau wajib pajak untuk memberikan Point of Presence (lokasi web) dalam rangka monitoring.
4.  Melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/429pj.221998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1