User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:428pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 428/PJ.51/2003

                            TENTANG

                    PENJELASAN MENGENAI BIBIT KELAPA SAWIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kuasa Usaha UD ABC Nomor XXX tanggal 25 Februari 2003 hal Mohon dapat 
diberikan penjelasan mengenai Bibit Kelapa Sawit, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Kuasa Usaha UD ABC secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai 
    berikut:
    a.  UD ABC melakukan kontrak kerja dengan Dinas Perkebunan Pemerintah Kabupaten Kutai 
        Timur untuk pengadaan bibit kelapa sawit dalam rangka proyek Peningkatan Produksi 
        perkebunan sesuai surat perjanjian kontrak Nomor XXX tanggal 19 September 2001. Dalam 
        penawaran pekerjaan tersebut dijelaskan bahwa penyerahan bibit kelapa sawit dari rekanan 
        kepada Dinas Perkebunan tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

    b.  Pembayaran uang muka sebesar 30% sesuai dengan SPP atas pekerjaan pengadaan bibit   
        Kelapa Sawit tidak dipungut/dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan untuk 
        pembayaran akhir sebesar 100% atas pekerjaan tersebut terjadi pemungutan atau 
        pemotongan Pajak Pertambahan Nilai oleh Bank Pembangunan Daerah Cabang Sangatta 
        Kutai Timur tanpa sepengetahuan Bendaharawan Proyek maupun Pemimpin Proyek.

    c.  Kuasa Usaha UD ABC berpendapat bahwa atas pembayaran tersebut terjadi salah pungut PPN 
        yang seharusnya tidak dipungut PPN karena bibit Kelapa Sawit dikategorikan sebagai bibit 
        yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN. Atas kesalahan pungut tersebut Kuasa Usaha 
        UD ABC mengajukan permohonan restitusi ke KPP Bontang. KPP Bontang memberikan 
        tanggapan atas permohonan restitusi tersebut bahwa atas pemotongan yang dilakukan oleh 
        pihak bank sudah benar dan sesuai dengan ketentuan.

    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kuasa Usaha UD ABC mengajukan permohonan 
        penegasan apakah bibit Kelapa Sawit termasuk barang yang atas penyerahannya dipungut 
        Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Sesuai Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 363/KMK.03/2002 tanggal 31 Juli 2002, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau 
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari 
    barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Bibit Kelapa Sawit dalam rangka proyek peningkatan produksi perkebunan sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 1 di atas termasuk dalam pengertian bibit yang tergolong dalam Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.
    b.  Atas penyerahan bibit Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud di atas dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Oktober 2002 agar disesuaikan sebagaimana 
        mestinya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/428pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1