peraturan:sdp:428pj.4321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 428/PJ.432/1995 TENTANG TINDAK LANJUT PERTEMUAN TANGGAL 11 JULI 1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 11 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam hal terjadi pembatalan polis/pertaggungan,sedangkan perusahaan asuransi Indonesia telah memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, maka Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah terlanjur dipotong dan disetor tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang untuk masa Pajak (bulan) berikutnya. SPT Masa pada bulan dilakukannya perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut harus dilampiri dengan bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 asli yang telah terlanjur dipotong tersebut. 2. Sehubungan dengan pemotongan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Keterangan Tarif (SKT) pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.35/1993 dan Nomor : SE-22/PJ.35/1993, Untuk pembayaran premi asuransi ke luar negeri, ditegaskan sebagai berikut ; a. Perusahaan asuransi Luar Negeri yang menerima premi asuransi dari Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan SKB atau SKT; b. Perusahaan asuransi Luar Negeri tersebut wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili dari Kantor Pajak di negara tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan dimana SPT Pajak Penghasilan dimasukkan, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong terdaftar. c. Pihak yang membayar premi asuransi/pihak pemotong wajib memegang fotocopi Surat Keterangan Domisili tersebut yang telah dilegalisir Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. d. Berdasarkan Surat keterangan Domisili tersebut maka pihak yang membayar premi asuransi/ pihak pemotong : d.1. tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi luar negeri yang berkedudukan di : - Amerika - Inggris - Perancis - Austria - Italia - Philiphina - Belanda - Jepang - Polandia - Belgia - Jerman - Singapura - Bulgaria - Kanada - Srilangka - Denmark - Korea Selatan - Swedia - Finlandia - Luxembourgh - Swiss - Hungaria - Norwegia - Thailand - India - Pakistan - Tunisia d.2. memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi Luar Negeri yang berkedudukan di Australia, Selandia Baru, Malaysia dan Arab Saudi, dan negara-negara lain selain daripada negara-negara sebagaimana tersebut pada butir d.1.,sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994. 3. Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.4/1995, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang atas premi asuransi di Luar negeri yang dilakukan bulan Januari sampai April 1995, wajib disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 Mei 1995 dan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 1995. Usul Saudara agar kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pemotongan Pajak penghasilan Pasal 26 atas premi asuransi tersebut diatas diundur menjadi masing-masing sampai dengan tangggal 10 September 1995 dan 20 september 1995,dapat Kami setujui. 4. Berdasarkan Surat saudara tersebut di atas, karena masalah pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di Luar Negeri belum dicakup dalam Perjanjian kerja sama asuransi atau "Treaty tahun 1995", maka ada kemungkinan perusahaan asuransi Luar Negeri menolak untuk dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26. Dalam hal perusahaan Asuransi Luar Negeri menolak, maka pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dapat dilakukan dengan cara menerapkan metode gross-up. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/428pj.4321995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1