User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:428pj.3122002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             10 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 428/PJ.312/2002

                             TENTANG

                             PENERAPAN PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan bahwa atas pertanyaan Saudara telah dijelaskan sebagaimana dalam butir 4 Surat Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : S-407/PJ.313/2000, yaitu atas imbalan jasa penjagaan keamanan yang diterima oleh 
PT. ABC dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gajinya berasal dari PT. ABC tidak termasuk jenis 
jasa yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam 
SPT Tahunan PPh Badan dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd.

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/428pj.3122002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1