peraturan:sdp:428pj.3122002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 428/PJ.312/2002 TENTANG PENERAPAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Maret 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas pertanyaan Saudara telah dijelaskan sebagaimana dalam butir 4 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-407/PJ.313/2000, yaitu atas imbalan jasa penjagaan keamanan yang diterima oleh PT. ABC dimana penyediaan tenaga kerja dan pembayaran gajinya berasal dari PT. ABC tidak termasuk jenis jasa yang imbalannya dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian penghasilan tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dan dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd. IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/428pj.3122002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1