peraturan:sdp:428pj.092009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ./2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT, serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ini Saudara diminta untuk melakukan sosialisai kepada Wajib Pajak di wilyah kerjanya masing-masing berkenaan dengan Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT baik itu melalui surat ataupun media lainnya, agar Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT PPh Tahun 2009 tidak lagi dikirim. Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih. Direktur, ttd. Djoko Slamet Surjoputro NIP. 060044562 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sdp/428pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1