User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:428pj.092009
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ./2009 tanggal 4 Februari 2009
tentang Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT, serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan ini Saudara diminta untuk melakukan sosialisai kepada Wajib 
Pajak di wilyah kerjanya masing-masing berkenaan dengan Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT baik itu 
melalui surat ataupun media lainnya, agar Wajib Pajak dapat mengetahui bahwa SPT PPh Tahun 2009 tidak lagi 
dikirim.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.




Direktur,

ttd.

Djoko Slamet Surjoputro
NIP. 060044562


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sdp/428pj.092009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1