peraturan:sdp:427pj.332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 427/PJ.33/2000 TENTANG MOHON KEADILAN SENGKETA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan tanggal 30 Maret 2000 perihal tersebut pada pokok surat yang kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengungkapkan hal-hal sebagai berikut : a. Pada tahun 1996 PT XYZ diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara untuk Tahun Pajak 1995 dengan hasil berupa SKPKB Nomor : 00227.206.95.301 tanggal 26 Nopember 1996 sebesar Rp 91.021.730,00. Atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan : - Ketetapan pajak diterbitkan tanpa ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis, tanpa ada pembahasan hasil pemeriksaan terlebih dahulu. - Pemeriksa tidak konsisten dalam menerapkan metode pengakuan pendapatan, dimana untuk peredaran usaha menggunakan metode presentase penyelesaian, sedangkan untuk harga pokok dan biaya mengacu SPT Wajib Pajak yaitu Cash Basis. - Koreksi fiskal menurut pemeriksa tidak didukung dengan bukti. - Kredit pajak, walaupun bukti SSP sudah lengkap, hanya diakui sebagian saja. b. Atas keberatan tersebut telah diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara dengan Keputusan Nomor : Kep-316/WPJ.03/KP.0109/1997 tanggal 30 Juni 1997 dimana tetap mempertahankan ketetapan pajak semula. c. Kemudian Saudara dengan surat Nomor : 032/PT/Plg/VIII/1997 tanggal 5 Agustus 1997 mengajukan banding ke BPSP. BPSP dengan Surat Putusan Nomor : 278/M.II/15/1999 tanggal 3 Desember 1999 mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sehingga menjadi kurang bayar sebesar Rp 71.651.109,00 dari sebelumnya sebesar Rp 91.021.730,00. d. Atas Putusan BPSP tersebut, Saudara masih keberatan karena dari putusan dimaksud terdapat beberapa kesalahan redaksional, disamping dari segi material juga tidak memperhatikan bukti pendukung yang diberikan. 2. Dalam Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) dan Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) diatur bahwa Putusan BPSP merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara. 3. Sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) UU BPSP diatur bahwa terhadap Putusan BPSP tidak dapat lagi diajukan banding atau gugatan. 4. Pasal 65 ayat (1) huruf c UU BPSP antara lain mengatur bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam Putusan BPSP. 5. Selanjutnya dalam Pasal 81 ayat (2) UU BPSP diatur bahwa putusan pemeriksaan dengan cara cepat terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa : a. Sepanjang mengenai banding dan gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan selalu melaksanakan putusan badan peradilan pajak yang berwenang yaitu Putusan BPSP. Oleh karena itu, atas Putusan BPSP dimaksud maka Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara tetap harus melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Mengingat bahwa Putusan BPSP merupakan putusan final atau putusan akhir, maka Saudara tidak mempunyai upaya hukum lain atas putusan tersebut. Namun atas kekeliruan Putusan BPSP yang berupa kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, Saudara dapat mengajukan permohonan pembetulan atas kesalahan dimaksud kepada BPSP sesuai dengan wewenang Pasal 81 ayat (2) UU BPSP. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/427pj.332000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1