User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:427pj.332000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 427/PJ.33/2000

                            TENTANG

                  MOHON KEADILAN SENGKETA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan tanggal 30 Maret 2000 
perihal tersebut pada pokok surat yang kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pada tahun 1996 PT XYZ diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara untuk Tahun 
        Pajak 1995 dengan hasil berupa SKPKB Nomor : 00227.206.95.301 tanggal 26 Nopember 
        1996 sebesar Rp 91.021.730,00. Atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan 
        dengan alasan :
        -   Ketetapan pajak diterbitkan tanpa ada pemberitahuan baik secara lisan maupun 
            tertulis, tanpa ada pembahasan hasil pemeriksaan terlebih dahulu.
        -   Pemeriksa tidak konsisten dalam menerapkan metode pengakuan pendapatan, 
            dimana untuk peredaran usaha menggunakan metode presentase penyelesaian,
            sedangkan untuk harga pokok dan biaya mengacu SPT Wajib Pajak yaitu Cash Basis.
        -   Koreksi fiskal menurut pemeriksa tidak didukung dengan bukti.
        -   Kredit pajak, walaupun bukti SSP sudah lengkap, hanya diakui sebagian saja.

    b.  Atas keberatan tersebut telah diproses oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Utara 
        dengan Keputusan Nomor : Kep-316/WPJ.03/KP.0109/1997 tanggal 30 Juni 1997 dimana tetap 
        mempertahankan ketetapan pajak semula.

    c.  Kemudian Saudara dengan surat Nomor : 032/PT/Plg/VIII/1997 tanggal 5 Agustus 1997 
        mengajukan banding ke BPSP. BPSP dengan Surat Putusan Nomor : 278/M.II/15/1999 tanggal 
        3 Desember 1999 mengabulkan sebagian permohonan tersebut, sehingga menjadi kurang 
        bayar sebesar Rp 71.651.109,00 dari sebelumnya sebesar Rp 91.021.730,00.

    d.  Atas Putusan BPSP tersebut, Saudara masih keberatan karena dari putusan dimaksud 
        terdapat beberapa kesalahan redaksional, disamping dari segi material juga tidak 
        memperhatikan bukti pendukung yang diberikan.

2.  Dalam Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP) dan Pasal 76 UU Nomor 17 
    Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UU BPSP) diatur bahwa Putusan BPSP 
    merupakan putusan akhir dan bersifat tetap dan bukan merupakan putusan Tata Usaha Negara.

3.  Sesuai dengan Pasal 79 ayat (2) UU BPSP diatur bahwa terhadap Putusan BPSP tidak dapat lagi 
    diajukan banding atau gugatan.

4.  Pasal 65 ayat (1) huruf c UU BPSP antara lain mengatur bahwa pemeriksaan dengan acara cepat 
    dilakukan terhadap kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam Putusan BPSP.

5.  Selanjutnya dalam Pasal 81 ayat (2) UU BPSP diatur bahwa putusan pemeriksaan dengan cara cepat
    terhadap kekeliruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c, berupa membetulkan 
    kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak 
    kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah satu pihak diterima.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa :
    a.  Sepanjang mengenai banding dan gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak, Direktorat 
        Jenderal Pajak akan selalu melaksanakan putusan badan peradilan pajak yang berwenang 
        yaitu Putusan BPSP. Oleh karena itu, atas Putusan BPSP dimaksud maka Kantor Pelayanan 
        Pajak Palembang Utara tetap harus melakukan penagihan aktif sesuai dengan ketentuan 
        peraturan perundang-undangan.
    b.  Mengingat bahwa Putusan BPSP merupakan putusan final atau putusan akhir, maka Saudara 
        tidak mempunyai upaya hukum lain atas putusan tersebut. Namun atas kekeliruan Putusan 
        BPSP yang berupa kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, Saudara dapat mengajukan 
        permohonan pembetulan atas kesalahan dimaksud kepada BPSP sesuai dengan wewenang 
        Pasal 81 ayat (2) UU BPSP.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sdp/427pj.332000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1