User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:427pj.3312006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 427/PJ.331/2006

                             TENTANG

              RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG
      PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN
              REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROPINSI NANGGROE
            ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS SUMATERA UTARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud di atas, dengan ini disampaikan
tanggapan sebagai berikut :

1.      Persandingan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dimaksud (disingkat 
    Rancangan Perpu Aceh) dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas 
    Perpajakan Dalam Rangka Penanganan Bencana Alam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan 
    Kepulauan Nias Sumatera Utara (disingkat RPP Aceh), sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
        RANCANGAN PERPU ACEH                    RPP ACEH
    ____________________________________________________________________________________

        Bunyi Pasal 15 :                Intisari ketentuan : 
    Permohonan penerbitan tanda bukti hak       1.  Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas :
    pengganti, konversi hak atas tanah,             a.  bantuan atau sumbangan yang 
    pengakuan hak atas tanah atau penetapan             diterima oleh korban bencana,
    hak atas tanah dan pendataftarannya             b.  warisan termasuk tabungan dan 
    gempa bumi dan gelombang tsunami tidak          atau deposito yang diterima oleh 
    dikenakan biaya, bagi masyarakat di                 ahli waris korban bencana. 
    Wilayah Pasca Bencana bea dan pajak         2.  PPN, dan PPnBM dibebaskan atas :
    sampai dengan tahun 2009.               a.  penyerahan dan impor Barang Kena
                                    Pajak (BKP),
                                b.  penyerahan jasa pemborongan 
                                    bangunan yang digunakan untuk 
                                    fasilitas sosial dan fasilitas umum, 
                                    yang diperlukan dalam rangka 
                                    penanganan bencana alam. 
                            3.  Bea Materai yang terutang atas dokumen-
                                dokumen yang diperlukan dalam rangka 
                                perolehan Hak Atas Tanah dan/atau 
                                Bangunan melalui program pemerintah di 
                                bidang pertanahan untuk penanggulangan 
                                bencana, ditanggung Pemerintah.
                            4.  Pengurangan sebesar 100% :
                                a.  dari BPHTB terutang atas perolehan 
                                    Hak atas Tanah dan Bangunan bagi 
                                    Wajib Pajak yang berdomisili di 
                                    daerah bencana melalui program 
                                    Pemerintah di bidang pertanahan 
                                    untuk penanggulangan bencana. 
                                b.  dari PBB terutang kepada Wajib 
                                    Pajak dalam hal objek pajaknya 
                                    terkena bencana. 
                                yang ketentuannya diatur dengan Peraturan 
                                Menteri Keuangan.
                            Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 
                            ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 
                            2007.
    ____________________________________________________________________________________

2.      Berdasarkan persandingan di atas, dapat diuraikan perbedaan kedua rancangan dimaksud, yaitu : 
    ____________________________________________________________________________________

            HAL             RANCANGAN PERPU ACEH                RPP ACEH
    ____________________________________________________________________________________

     Jenis Fasilitas Yang Diberikan     Biaya, Bea, dan Pajak. (jenis-jenis PPh, PPN, Bea Materai,
                    biaya, bea, dan pajak tidak         BPHTB dan PBB
                    dijelaskan secara spesifik dan 
                    terbatas pada permohonan tanda 
                    bukti hak penganti, konversi hak, 
                    pengakuan hak, dan pendaftaran 
                    hak atas tanah)
    ____________________________________________________________________________________
        Perlakuan Perpajakannya     Tidak dikenakan.                - Untuk PPh, tidak 
                                          dikenakan;
                                        - Untuk PPN, dan PPnBM, 
                                          dibebaskan;
                                        - Untuk Bea Materai, 
                                          ditanggung Pemerintah;
                                        - Untuk BPHTB dan PBB 
                                          tetap dikenakan tetapi 
                                          diberikan pengurangan 
                                          100% (mekanismenya 
                                          diatur dengan Peraturan 
                                          Menteri Keuangan);
    ____________________________________________________________________________________
        Jangka Waktu Pemberian  berlaku sejak tanggal diundangkan   mulai berlaku sejak tanggal
    Fasilitas                   sampai dengan tahun 2009;       ditetapkan sampai dengan
                                        tanggal 31 Desember 2007.
    ____________________________________________________________________________________
        Penerima Fasilitas          masyarakat di Wilayah Pasca         - Untuk PPh, korban 
                    Bencana gempa bumi dan gelombang      bencana atau ahli waris 
                    tsunami, (dengan kata lain sepanjang      korban bencana yang
                    berada di wilayah pasca bencana,      menerima bantuan/
                    setiap anggota masyarakat berhak      sumbangan dan warisan;
                    menerima fasilitas dimaksud baik    - Untuk PPN, instansi 
                    melalui program Pemerintah maupun     pemerintah serta pihak-
                    tidak, dalam rangka penanganan        pihak lain atas penyerahan
                    bencana maupun tidak)             /impor BKP dan jasa   
                                          pemborongan dalam 
                                          rangka penanganan 
                                          bencana;  
                                        - Untuk Bea Materai, pihak 
                                          yang memperoleh 
                                          dokumen atas perolehan 
                                          hak atas tanah dan 
                                          bangunan melalui 
                                          program Pemerintah di 
                                          bidang pertanahan untuk 
                                          penanganan bencana;  
                                        - Untuk BPHTB, kepada 
                                          Wajib Pajak yang 
                                          berdomisili di daerah 
                                          bencana melalui program 
                                          Pemerintah di bidang 
                                          pertanahan untuk 
                                          penanggulangan bencana;
                                        - Untuk PBB, kepada Wajib 
                                          Pajak dalam hal objek 
                                          pajaknya terkena bencana 
                                          alam.
    ____________________________________________________________________________________

3.  Atas dasar uraian di atas, dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut :
    a.  Belum terdapat harmonisasi dari kedua rancangan tersebut, karena materi yang diatur dalam 
        Rancangan Perpu Aceh khususnya Pasal 15 tidak sinkron dengan materi yang diatur dalam 
        RPP Aceh sehingga hal ini akan menyulitkan dalam penerapan ketentuan yang akan dijadikan 
        pedoman di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepualauan Nias Sumatera Utara.
    b.  Materi yang diatur dalam RPP Aceh belum mengatur secara tegas ketentuan-ketentuan 
        perpajakan lainnya, antara lain perlakuan BPHTB dan PPh atas PPh final atas pengalihan harta 
        berupa tanah dan atau bangunan dalam hal transaksi ekonomi antar orang pribadi atau badan, 
        maupun antara orang pribadi dengan badan di luar program Pemerintah di bidang pertanahan.
    c.  Berdasarkan butir a dan b di atas, perlu dilakukan harmonisasi dari kedua rancangan tersebut
        guna mewujudkan penanganan masalah secara konsisten dan menyeluruh dan diusulkan 
        sebagai berikut :
            1)  Mengubah ketentuan dalam Bagian Keempat Pasal 15 rancangan Perpu Aceh menjadi 
            Bagian Keempat Ketentuan Perpajakan Pasal 15 Perlakuan perpajakan atas perolehan 
            hak atas tanah dan atau bangaunan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
            undangan perpajakan yang berlaku khusus untuk wilayah bencana alam di Provinsi 
            Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara.
            2)  Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 RRP Aceh digeser menjadi Pasal 10, Pasal 11 dan 
            Pasal 12. Sedangkan Pasal 9 merupakan tambahan sebagai berikut : Pasal 9 
            Ketentuan perpajakan yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku 
            ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n.Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
peraturan/sdp/427pj.3312006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1