peraturan:sdp:427pj.322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 427/PJ.32/2003 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tanggal 8 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan peninjauan kembali pelaksanaan PP Nomor 65 TAHUN 2001 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 dan Nomor 2863.K./841/M.PE/1993 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Listrik Pemerintah Daerah dengan pertimbangan sebagai berikut: 1) Pengenaan Pajak Penerangan Jalan tersebut dapat dipersamakan dengan pemberian subsidi dari rakyat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; 2) Pihak Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT PLN tidak pernah memberikan pertanggungjawaban dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan tersebut dan tidak secara pro aktif mengadakan perbaikan atau peningkatan terhadap penerangan jalan yang ada didaerahnya; a. pengelolaan APBD dan perencanaan program pembangunan masih kurang transparan dan kurang tepat sasaran; b. Pemerintah dirugikan oleh Karena PT PLN tidak dikenakan PPN atas penjualan lisriknya sebagaimana terjadi pada penjualan pulsa pada PT. TELKOM. b. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara mengajukan usul pengenaan PPN sebesar 10% terhadap Rekening Listrik sebagai pengganti Pengenaan Pajak Penerangan Jalan. 2. Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut diatas adalah: a. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 diatur bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Penerangan Jalan. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. b. Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah diatur bahwa objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan listrik di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. c. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ditetapkan bahwa listrik tidak termasuk ke dalam barang yang tidak dikenakan PPN. d. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 kami berpendapat bahwa: a. Pemungutan terhadap Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah adalah wewenang Pemerintah Daerah. b. Berdasarkan UU PPN, listrik adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN. c. Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, listrik ditetapkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sehingga atas penyerahannya tetap dikenakan PPN. d. Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan listrik hanya di Daerah yang wilayahnya tersedia penerangan jalan dan rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, sedangkan PPN dikenakan atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian objek Pajak Penerangan Jalan dan objek PPN berbeda, oleh karena itu Pajak Penerangan Jalan tidak dapat digantikan dengan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/427pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1