User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:427pj.322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 427/PJ.32/2003

                            TENTANG

                    PERLAKUAN PPN ATAS PENYERAHAN LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara tanpa nomor tanggal 8 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara mengajukan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan peninjauan kembali 
        pelaksanaan PP Nomor 65 TAHUN 2001 dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan 
        Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 dan Nomor 2863.K./841/M.PE/1993 
        tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Listrik Pemerintah 
        Daerah dengan pertimbangan sebagai berikut:
        1)  Pengenaan Pajak Penerangan Jalan tersebut dapat dipersamakan dengan pemberian 
            subsidi dari rakyat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
        2)  Pihak Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT PLN tidak pernah memberikan 
            pertanggungjawaban dalam pengelolaan Pajak Penerangan Jalan tersebut dan tidak 
            secara pro aktif mengadakan perbaikan atau peningkatan terhadap penerangan jalan 
            yang ada didaerahnya;
            a.  pengelolaan APBD dan perencanaan program pembangunan masih kurang 
                transparan dan kurang tepat sasaran;
            b.  Pemerintah dirugikan oleh Karena PT PLN tidak dikenakan PPN atas penjualan 
                lisriknya sebagaimana terjadi pada penjualan pulsa pada PT. TELKOM.

    b.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara mengajukan usul pengenaan PPN sebesar 10% 
        terhadap Rekening Listrik sebagai pengganti Pengenaan Pajak Penerangan Jalan.

2.  Ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut diatas adalah:
    a.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak 
        Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 
        Tahun 2000 diatur bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota antara lain terdiri dari Pajak Penerangan 
        Jalan. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak 
        atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah Daerah tersebut tersedia 
        penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

    b.  Berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak 
        Daerah diatur bahwa objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan listrik di wilayah 
        daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

    c.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) sebagaimana diatur 
        lebih lanjut dengan Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 
        2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        ditetapkan bahwa listrik tidak termasuk ke dalam barang yang tidak dikenakan PPN.

    d.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang 
        Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang 
        Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya 
        di atas 6600 watt dibebaskan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 kami berpendapat bahwa:
    a.  Pemungutan terhadap Pajak Penerangan Jalan sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 
        2001 tentang Pajak Daerah adalah wewenang Pemerintah Daerah.

    b.  Berdasarkan UU PPN, listrik adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang 
        PPN.

    c.  Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 43 TAHUN 2002, listrik ditetapkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali listrik 
        untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis sehingga atas penyerahannya tetap dikenakan PPN.

    d.  Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan listrik hanya di Daerah yang wilayahnya 
        tersedia penerangan jalan dan rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, sedangkan PPN 
        dikenakan atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 Watt di seluruh 
        wilayah Indonesia. Dengan demikian objek Pajak Penerangan Jalan dan objek PPN berbeda, 
        oleh karena itu Pajak Penerangan Jalan tidak dapat digantikan dengan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/427pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1