peraturan:sdp:426pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 426/PJ.53/1996 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Februari 1995, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan di darat, di laut, di udara, maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negeri, termasuk di dalamnya jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut, merupakan salah satu kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha jasa angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Mengacu kepada pengertian jasa angkutan umum di darat tersebut pada butir 2 dan memperhatikan kegiatan angkutan di laut, di danau maupun di sungai pada umumnya, maka jasa angkutan umum di laut, di danau maupun di sungai adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kapal laut, kapal danau maupun kapal sungai dan/atau alat angkutan laut, alat angkutan danau maupun alat angkutan sungai lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3 dan memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Jasa angkutan penumpang dan/atau barang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, dan jasa angkutan udara luar negeri sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3, dikecualikan dari pengenaan PPN. 4.2. Jasa angkutan barang dengan truk atau kapal laut, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 4.3. Jasa angkutan barang dengan mempergunakan kapal udara untuk mengangkut hasil produksi dari satu tempat ke tempat lain, tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 4.4. Jasa angkutan yang digunakan untuk mengangkut hasil produksi Saudara ke berbagai tempat di Indonesia, sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum sebagaimana dimaksud dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, adalah Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Oleh karena itu Saudara selaku pengguna/ penerima Jasa Kena Pajak, wajib melunasi PPN yang terutang, sesuai ketentuan yang berlaku. 4.5. Jasa ekspedisi muatan kapal laut dan udara (EMKL dan EMKU), adalah Jasa Kena Pajak, karena tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/426pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1