peraturan:sdp:426pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 426/PJ.332/2005 TENTANG PENERUSAN SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sdr.Drs. xxxxx, Direktur Utama PT XXXX Nomor : xxx tanggal xxx perihal Permohonan Keadilan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan : a. Wajib Pajak keberatan atas SKPKB PPh Badan tahunn pajak 1998 Nomor 0074/2006/98/627/00 tanggal 5 Mei 2000. b. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan tersebut, dan atas permohonan tersebut Kepala Kanwl DJP Jawa Bagian Timur II telah menerbitkan keputusan keberatan Nomor : KEP-207/WPJ.09/BD.0302/2000 tanggal 19 Desember 2000. c. Wajib Pajak keberatan atas SKPKB PPN Nomor 0009/207/01/627/02 tanggal 7 Oktober 2002. d. Wajib Pajak memohon bantuan untuk penyelesaian masalah ini dan mengharapkan penghapusan utang pajak atau pembayaran seminimal mungkin. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 diatas dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Data yang disampaikan Wajib Pajak atas kasus ini sangat terbatas, sehingga kami tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya. b. Permasalahan tersebut merupakan masalah teknis sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tangggung jawab Saudara. c. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur ttd Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan Yth : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III 3. Direktur Utama PT XXX
peraturan/sdp/426pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1