User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:426pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 426/PJ.332/2005

                            TENTANG

                      PENERUSAN SURAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sdr.Drs. xxxxx, Direktur Utama PT XXXX Nomor : xxx tanggal xxx perihal 
Permohonan Keadilan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan :  
    a.  Wajib Pajak keberatan atas SKPKB PPh Badan tahunn pajak 1998 Nomor 
        0074/2006/98/627/00 tanggal 5 Mei 2000. 
    b.  Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan tersebut, dan atas 
        permohonan tersebut Kepala Kanwl DJP Jawa Bagian Timur II telah menerbitkan keputusan
        keberatan Nomor : KEP-207/WPJ.09/BD.0302/2000 tanggal 19 Desember 2000. 
    c.  Wajib Pajak keberatan atas SKPKB PPN Nomor 0009/207/01/627/02 tanggal 7 Oktober 2002.
    d.  Wajib Pajak memohon bantuan untuk penyelesaian masalah ini dan mengharapkan 
        penghapusan utang pajak atau pembayaran seminimal mungkin.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.32/2003 
    tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib 
    Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan 
    perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
    Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak 
    yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
    agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kepala Kantor 
    Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 diatas dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Data yang disampaikan Wajib Pajak atas kasus ini sangat terbatas, sehingga kami tidak 
        mengetahui permasalahan yang sebenarnya. 
    b.  Permasalahan tersebut merupakan masalah teknis sehingga atas penyelesaiannya menjadi 
        tugas dan tangggung jawab Saudara. 
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera 
        ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. 

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal  
Direktur  

ttd 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993    


Tembusan Yth : 
1.  Direktur Jenderal Pajak 
2.  Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Timur III 
3.  Direktur Utama PT XXX 
peraturan/sdp/426pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1