User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:425pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     18 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 425/PJ.52/2005

                            TENTANG

                     PPN ATAS IMPOR SAPI BAKALAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Januari 2005 perihal Permohonan Bebas PPN 
Impor dan PPh Impor Pasal 22, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Perusahaan Saudara (PT. ABC), NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah Pengusaha Kena Pajak yang 
    telah dikukuhkan di KPP Jakarta Setiabudi Satu. Perusahaan Saudara ditunjuk sebagai mitra kerja 
    Departemen Sosial untuk mengimpor sapi dan mendistribusikannya ke 9 kabupaten dalam rangka 
    program penanganan fakir miskin melalui penggemukan sapi potong. Sesuai dengan penunjukan, 
    perusahaan Saudara telah mengimpor sapi sebanyak 2.800 ekor. Berkaitan dengan hal-hal tersebut 
    Saudara mengajukan permohonan bebas PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur sebagai berikut :
    2.1.    Pasal 1 angka 9, impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean 
        ke dalam Daerah Pabean.
    2.2.    Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. 
        Penjelasan Pasal 4 huruf b mengatur : "Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena 
        Pajak. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berbeda dengan 
        penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a, maka siapapun yang memasukkan 
        Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
        rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan Pajak."

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, 
    antara lain mengatur sebagai berikut :
    3.1.    Pasal 1 angka 1 huruf d, Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah bibit dan 
        atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau 
        perikanan;
    3.2.    Pasal 2 ayat (1) huruf c, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, 
        enangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d 
        dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau Keringanan 
    Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertanian, 
    Peternakan Atau Perikanan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala 
    jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka 
    pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan 
    ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Mengingat sapi (bibit bakalan) yang Saudara impor adalah untuk digemukkan dan kemudian 
        dipotong, bukan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut, maka sapi (bibit bakalan) tersebut 
        tidak termasuk dalam pengertian barang strategis;
    b.  Oleh karenanya atas impor sapi yang Saudara lakukan tidak mendapat fasilitas dibebaskan 
        dari pengenaan PPN, sehingga PPN yang terutang harus disetor sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/425pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1