User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:425pj.512000
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 425/PJ.51/2000

                             TENTANG

            PENJELASAN TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 
               ATAS PENYERAHAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 20 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat Saudara menyebutkan bahwa :
    1.1.    Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kapal dan telah 
        mengimpor bahan-bahan pembuatan kapal tongkang yang PPN Impornya telah dipungut oleh 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    1.2.    Kapal tongkang yang telah dibuat tersebut selanjutnya Saudara jual kepada perusahaan B 
        yang bergerak di bidang usaha pelayaran niaga nasional.
    1.3.    Perusahaan B mengajukan permohonan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas pembelian 
        kapal tongkang tersebut (sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-15/PJ.52/1999 tanggal 30 Agustus 1999).
    1.4.    Berdasarkan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah PPN Impor yang dipungut oleh
        Ditjen Bea dan Cukai atas Impor Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1.1. di atas dapat 
        dikreditkan sebagai Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak tersebut pada butir 1.2. ditanggung oleh Pemerintah dan bagaimana perlakuan PPN 
        yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena 
        Pajak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 sebelum tanggal 18 Juni 1999 dan sesudah tanggal 
        18 Juni 1999.

2.  Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 disebutkan bahwa Pajak 
    Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
    Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat 
    dikreditkan.

3.  Berdasarkan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 disebutkan bahwa 
    keputusan ini mulai berlaku untuk impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998.

4.  Selanjutnya di dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 butir III 
    disebutkan bahwa :
    -   Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang 
        Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah harus melaporkan usahanya kepada 
        Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
    -   Pengusaha tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak dan selanjutnya membubuhkan cap 
        PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998 pada setiap Faktur Pajak 
        dimaksud.
    -   Pengusaha tersebut menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas 
        kepada Pengusaha Kena Pajak Pembeli, sedangkan tindasannya disampaikan kepada 
        Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkannya kepada SPT Masa PPN.

5.  Dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 yang 
    ditetapkan tanggal 18 Juni 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.52/1999 
    disebutkan antara lain bahwa kapal termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk 
    keperluan pembangunan nasional yang atas impor oleh dan atau penyerahan kepada perusahaan 
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung 
    oleh Pemerintah. Adapun impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dilakukan 
    sebelum berlakunya Keputusan tersebut tetap terutang PPN.

6.  Berdasarkan hal-hal di atas, maka dengan ini diberitahukan bahwa :
    6.1.    Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak (bahan-
        bahan pembuatan kapal tongkang) sebelum tanggal 18 Juni 1999 yang digunakan untuk 
        menghasilkan Barang Kena Pajak (kapal tongkang) dapat Saudara kreditkan. Sedangkan 
        atas impor Barang Kena Pajak (bahan-bahan pembuatan kapal tongkang) sesudah tanggal 
        18 Juni 1999 yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (kapal tongkang) tidak 
        dapat Saudara kreditkan, karena PPN yang terutang atas penyerahan kapal tongkang tersebut 
        ditanggung Pemerintah. Atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat 
        Saudara bebankan sebagai biaya.
    6.2.    Atas penyerahan kapal tongkang sesudah tanggal 18 Juni 1999 tersebut Saudara wajib 
        menerbitkan Faktur Pajak dan pada setiap lembarnya dibubuhkan cap PPN DITANGGUNG 
        PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998. Asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut 
        di atas harus disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak Pembeli, sedangkan tindasannya 
        harus Saudara sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkannya pada SPT
        Masa PPN.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/425pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1