peraturan:sdp:425pj.512000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 425/PJ.51/2000 TENTANG PENJELASAN TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PENYERAHAN YANG PPN-NYA DITANGGUNG PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 20 Desember 1999 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat Saudara menyebutkan bahwa : 1.1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kapal dan telah mengimpor bahan-bahan pembuatan kapal tongkang yang PPN Impornya telah dipungut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 1.2. Kapal tongkang yang telah dibuat tersebut selanjutnya Saudara jual kepada perusahaan B yang bergerak di bidang usaha pelayaran niaga nasional. 1.3. Perusahaan B mengajukan permohonan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas pembelian kapal tongkang tersebut (sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.52/1999 tanggal 30 Agustus 1999). 1.4. Berdasarkan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah PPN Impor yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai atas Impor Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1.1. di atas dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada butir 1.2. ditanggung oleh Pemerintah dan bagaimana perlakuan PPN yang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 sebelum tanggal 18 Juni 1999 dan sesudah tanggal 18 Juni 1999. 2. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 disebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan. 3. Berdasarkan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 disebutkan bahwa keputusan ini mulai berlaku untuk impor Barang Kena Pajak dan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan sejak tanggal 9 Maret 1998. 4. Selanjutnya di dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 butir III disebutkan bahwa : - Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah harus melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). - Pengusaha tersebut wajib menerbitkan Faktur Pajak dan selanjutnya membubuhkan cap PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998 pada setiap Faktur Pajak dimaksud. - Pengusaha tersebut menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada Pengusaha Kena Pajak Pembeli, sedangkan tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkannya kepada SPT Masa PPN. 5. Dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 yang ditetapkan tanggal 18 Juni 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.52/1999 disebutkan antara lain bahwa kapal termasuk Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang atas impor oleh dan atau penyerahan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Adapun impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dilakukan sebelum berlakunya Keputusan tersebut tetap terutang PPN. 6. Berdasarkan hal-hal di atas, maka dengan ini diberitahukan bahwa : 6.1. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak (bahan- bahan pembuatan kapal tongkang) sebelum tanggal 18 Juni 1999 yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (kapal tongkang) dapat Saudara kreditkan. Sedangkan atas impor Barang Kena Pajak (bahan-bahan pembuatan kapal tongkang) sesudah tanggal 18 Juni 1999 yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak (kapal tongkang) tidak dapat Saudara kreditkan, karena PPN yang terutang atas penyerahan kapal tongkang tersebut ditanggung Pemerintah. Atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dapat Saudara bebankan sebagai biaya. 6.2. Atas penyerahan kapal tongkang sesudah tanggal 18 Juni 1999 tersebut Saudara wajib menerbitkan Faktur Pajak dan pada setiap lembarnya dibubuhkan cap PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998. Asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas harus disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak Pembeli, sedangkan tindasannya harus Saudara sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkannya pada SPT Masa PPN. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/425pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1