peraturan:sdp:425pj.3132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 425/PJ.313/2000 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL USAHA BERTEKNOLOGI STRATEGIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Juli 2000 tentang Risalah Rapat Interdep Pembahasan Kewenangan Pemerintah di Bidang Penanaman Modal sesuai PP Nomor 25 Tahun 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat yang dilampiri risalah rapat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam rapat interdep tersebut antara lain dibahas mengenai : 1) masukan dari wakil Departemen teknis terkait dalam pembahasan mengenai cakupan bidang usaha berteknologi strategis yang mempunyai derajat kecanggihan tinggi dan berisiko tinggi dalam penerapannya. 2) masukan dari wakil Departemen/Direktorat teknis terkait dalam pembahasan mengenai kewenangan pusat di bidang perijinan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan investasi, disebutkan antara lain masukan dari wakil Direktorat Jenderal Pajak yang antara lain menjelaskan bahwa : a) pemberian fasilitas perpajakan di bidang penanaman modal sudah tercantum dalam UU Perpajakan. b) pengembangan fasilitas perpajakan di luar yang ditentukan dalam Undang- undang sulit untuk dilaksanakan karena terkait dengan komitmen Pemerintah dengan IMF dan Bank Dunia. c) pelayanan fasilitas perpajakan sudah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak di daerah Kabupaten/Kota. b. Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut dimintakan masukan mengenai daftar bidang usaha yang termasuk dalam kategori strategis yang diusulkan tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan lingkup wewenang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak yaitu di bidang pemungutan pajak yang menjadi wewenang Pemerintah Pusat, maka Dirjen Pajak tidak berwenang untuk menentukan daftar bidang usaha yang termasuk dalam kategori strategis yang dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah ataupun yang tetap menjadi wewenang Pemerintah Pusat. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd MOCHAMAD TJIPTARDJO
peraturan/sdp/425pj.3132000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1