User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:424pj.9511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 424/PJ.951/1994

                            TENTANG

                    FORMULIR KP PDIP 5.2

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti kita ketahui, setoran pajak untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri 
ditatausahakan dengan SSP bentuk KP PDIP 5.2. Adapun digunakannya SSP tersebut adalah untuk 
memudahkan KPP membedakan SSP ex SPM Nihil dengan SSP yang disetor dengan "fresh money".

Untuk memenuhi maksud tersebut, Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Ditjen Pajak akan mengirim lagi formulir 
KP PDIP 5.2. ke semua KPP dalam jumlah yang diperkirakan mencukupi. Formulir itu supaya disampaikan 
kepada Wajib Pajak yang akan menggunakannya, oleh karena itu untuk mempermudah pelayanan kepada 
mereka, formulir agar langsung disimpan (sebagian atau seluruhnya) di Seksi Penerimaan dan Penagihan.

Disamping itu, Kanwil/KPP yang menerima D.A.08.01 dari KPKN agar melakukan koordinasi dengan KPKN 
setempat agar instansi tersebut dapat membantu kita mengingatkan rekanan yang bersangkutan supaya 
menggunakan SSP/KP PDIP 5.2 untuk setoran pajak dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan 
dana bantuan luar negeri.




KEPALA PUSAT PDIP

ttd

NURYADI
peraturan/sdp/424pj.9511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1