peraturan:sdp:424pj.9511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 424/PJ.951/1994 TENTANG FORMULIR KP PDIP 5.2 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti kita ketahui, setoran pajak untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri ditatausahakan dengan SSP bentuk KP PDIP 5.2. Adapun digunakannya SSP tersebut adalah untuk memudahkan KPP membedakan SSP ex SPM Nihil dengan SSP yang disetor dengan "fresh money". Untuk memenuhi maksud tersebut, Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Ditjen Pajak akan mengirim lagi formulir KP PDIP 5.2. ke semua KPP dalam jumlah yang diperkirakan mencukupi. Formulir itu supaya disampaikan kepada Wajib Pajak yang akan menggunakannya, oleh karena itu untuk mempermudah pelayanan kepada mereka, formulir agar langsung disimpan (sebagian atau seluruhnya) di Seksi Penerimaan dan Penagihan. Disamping itu, Kanwil/KPP yang menerima D.A.08.01 dari KPKN agar melakukan koordinasi dengan KPKN setempat agar instansi tersebut dapat membantu kita mengingatkan rekanan yang bersangkutan supaya menggunakan SSP/KP PDIP 5.2 untuk setoran pajak dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri. KEPALA PUSAT PDIP ttd NURYADI
peraturan/sdp/424pj.9511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1