User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:424pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 424/PJ.53/2001

                             TENTANG

                          BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah 
Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang 
Dikenakan Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.      Surat tanda terima uang (kuitansi) yang diterbitkan oleh PT. T atas jasa pelayanan air minum yang 
    diberikan kepada pelanggan merupakan dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga 
    nominal sebagai berikut :    
        1.1.        Harga nominal sampai dengan Rp 250.000,- (dua rams lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan 
        Bea Meterai.    
        1.2.        Harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan 
        Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).    
        1.3.        Harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai sebesar 
        Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).    

2.      Pihak yang berkewajiban melunasi Bea Meterai atas kuitansi jasa pelayanan air minum adalah 
    pelanggan.    

3.      Dalam rangka memberikan kemudahan, Bea Meterai atas kuitansi jasa pelayanan air minum dapat 
    dilunasi dengan cara pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi yang 
    prosedurnya sebagai berikut :    
        3.1.        Melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sebesar perkiraan jumlah kuitansi yang harus 
        dilunasi Bea Meterai setiap bulan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1-98) 
        ke Kas Negara melalui Bank Presepsi.    
        3.2.        Mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang 
        wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan dengan melampirkan Surat Setoran 
        Pajak sebagai bukti pembayaran Bea Meterai di muka serta estimasi dan realisasi pemakaian 
        Bea Meterai.    
        3.3.        Membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas pada kuitansi jasa pelayanan air minum yang 
        diterbitkan.    
        3.4.        Menyampaikan laporan bulan tentang realisasi pemakaian dan saldo Bea Meterai kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan perusahaan 
        paling lambat tanggal 15 setiap bulan.    

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala KPP PMA III.
peraturan/sdp/424pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1